Sabtu, Oktober 11, 2025
Beranda blog Halaman 65

Pasca Banjir di Jorong Sikaladi, Wabup Sijunjung Serahkan Bantuan Kepada Warga Setempat

MC Sijunjung – Pasca bencana banjir di Jorong Sikaladi, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuktarok, Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah meninjau lokasi banjir itu, Jumat (3/5/24).

Diketahui, banjir tersebut melanda beberapa pemukiman warga di Jorong Sikaladi pada Senin (22/4/2024) malam lalu.

Atas bencana itu menyebabkan jalan nagari di Jorong Sikaladi terputus.

Kedatangan orang nomor dua di Ranah Lansek Manih tersebut, selain meninjau lokasi yang terdampak banjir, ia juga membawa sejumlah bantuan untuk warga terdampak banjir.

Pada kesempatan itu Wabup didampingi oleh BPBD, Pinca Bank Nagari Sijunjung dan pengurus pramuka.

Ia menyebutkan, di lokasi bencana itu, ia juga sempat bercerita dengan warga terdampak bencana.

“Bantuan yang kami serahkan berasal dari Bank Nagari dan Pramuka,” ucapnya.

Kunjungannya juga didampingi Camat Lubuktarok, Julharya Adrika,S.STP., Walinagari Lalan, Martonis, Sekretaris Nagari Lalan, Sabarudin dan Kepala Jorong Sikaladi dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

“Alhamdulillah, tadi pak Wabup sudah berkunjung ke Sikaladi dan memberikan bantuan pada delapan wraga yang terdampak bencana tersebut,”jelas Martonis, Jumat (3/5/2024) via telepon selularnya.

“Ada 10 buah rumah terdampak bencana tersebut,” tambah Martonis kala itu. (**rls)

Wabup Sijunjung Iraddatillah Sampaikan Nasehat Pernikahan Saat Jadi Saksi Nikah

MC SIJUNJUNG – Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung, H. Iraddatillah, S.Pt sampaikan nasehat pernikahan di Nagari Pematang Panjang, Jumat 3 Mei 2024.

Iraddatillah, dalam kesempatan itu juga menjadi saksi nikah, dengan mempelai perempuan Annisa Ul Husna dan mempelai laki-laki Rendi Budiman.

Annisa Ul Husna adalah putri sulung daripada pasangan Masdiantora bersama Rina Yuliasti.

Sementara, Rendi Budiman adalah putra sulung daripada Nurkholis bersama Sunirah.

“Selamat berbahagia kepada kedua mempelai, jadikanlah ini pernikahan terbaik sepanjang hayat,” ujarnya.

“Jika menghadapi masalah dalam keluarga, agar dibicarakan secara baik-baik diantara kedua belah pihak,” Iraddatillah meneruskan nasehatnya.

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang paling sakral dan harus dipertahankan, berbagai usaha harus dilakukan agar keutuhan rumah tangga dapat dijaga.

Oleh karena itu, Wabup menyampaikan nasehatnya dihadapan kedua mempelai agar dapat diresapi dalam kehidupan pernikahannya.

Pada kunjungan itu, H. Iraddatillah, S.Pt didampingi Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yofritas, ST, MT.

(noven/AG)

Hadapi Pilkada 2024, KPU Sijunjung Buka Seleksi PPS; Berikut Syarat dan Ketentuannya!!

0

MC Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Seleksi calon anggota PPS tersebut dibuka sejak tanggal 02 s.d 08 Mei 2024.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 10/PP.04.1-PU/1303/2024 tertanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi.

Komisioner KPU, Juni Wandri membenarkan hal tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi calon anggota PPS tersebut.

Juni juga menjelaskan, bagi yang ingin berkonsultasi atau mendapatkan informasi bisa datang ke kantor KPU Kabupaten Sijunjung.

“Bagi yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke KPU Sijunjung dan bisa juga berkomunikasi dengan petugas atas nama Istikharah melalui nomor WhatsApp 081266939452,” ucapnya.

Berikut persyaratan bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota PPS:

1. Warna Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sementara itu, untuk kelengkapan dokumen yang harus disiapkan bagi pelamar yaitu:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermaterai sebagai dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e dan huruf i yang merupakan dokumen surat pernyataan yang menyatakan:


a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Tidak menjadi anggota partai politik
c. Bebas dari penyalahgunaan narkoba
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
g. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
h. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dan
K. Sehat rohani

5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan
7. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS*) yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun *)
9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS*) digunakan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS*) yang nama dan indentitasnya digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan**)

Catt :
*) hanya bagi calon PPS/ *) yang pernah menjadi anggota partai politik
**) Hanya bagi calon PPS/ *) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Sijunjung sejak tanggal 02 s.d 08 Mei 2024 melalui:

1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung. (***)

Peringati Hardiknas 2024, Polres Sijunjung Gelar Bakti Sosial di Lingkungan Sekolah

0

MC Sijunjung – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun 2024, personel Polres Sijunjung menggelar kegiatan bakti sosial dalam bentuk gotong royong membersihkan lingkungan sekolah yang ada di beberapa titik di Kabupaten Sijunjung.

“Ini merupakan salah satu terobosan kreatif yang kita lakukan dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional, kita laksanakan kegiatan gotong royong di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Sijunjung, ada 6 titik sekolah (SLB Muaro Sijunjung, SDN 13 Muaro Sijunjung, SDN 20 Muaro Sijunjung, SMPN 7 Muaro Sijunjung, SMAN 1 Muaro Sijunjung dan SMAN 2 Muaro Sijunjung) dan dilaksanakan oleh personel Polres Sijunjung,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas kepada MC Sijunjung, Jumat (3/5/24).

Ia menjelaskan bahwa personel Polres Sijunjung melaksanakan gotong royong di lingkungan Sekolah, membersihkan areal sekitaran halaman sekolah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kedekatan Polri dengan masyarakat, mengenang pendidikan formal serta sebagai contoh yang baik bagi siswa siswi, dan untuk menciptakan Polri yang Presisi sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat serta membuat lingkungan tempat menuntut ilmu menjadi semakin nyaman,” tuturnya.

Tidak hanya di Muaro Sijunjung, kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung. (*)

Menjaga Tradisi dan Menjalin Silaturrahmi, Nagari Pulasan Gelar Bakau Adat

MC SIJUNJUNG – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir ikut serta hadir dalam prosesi bakaua adat di Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir beserta OPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten Sijunjung diikuti juga oleh pemerintahan Kecamatan, Wali Nagari dan seluruh Perangkatnya. berbagai unsur yakninya Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai,Bundo Kanduang.

Kegiatan itu dalam rangka menjalin tradisi dan menjalin silaturrahmi banagari yang di gelar di halaman kantor Wali Nagari Setempat, Kamis (2 Mei 2024).

Selain itu sebagai ungkapan rasa syukur yang diluapkan oleh masyarakat atas berkat dan karunia dari Allah SWT atas hasil panen hasil pertanian yang diberikan.

Disamping mensyukuri nikmat disertai berdoa dan atas rezeki yang diberikan dan semoga selalu dalam limpahan rezki tersebut, kegiatan Bakaua Adat ini juga untuk menjalin silaturahmi dan kekompakan masyarakat Tani dalam menngarap pertanian Sawah khususnya.

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, memberikan apresiasi kepada masyarakat Nagari Pulasan yang masih menjaga kelestarian budaya.

“Apa yang menjadi aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang belum terwujud akan kami usahan secara bertahap sepanjang anggaran tersedia,”tegasnya.

Ada hal yang unik dan berbeda dilakukan pada saat bakawua adat di Nagari Pulasan itu dengan daerah lainnya, yaitu tradisi menebarkan Ampiang (makanan tradisional minang yang terbuat dari beras merah/ketan) kemudian sisanya dibawa kerumah masing masing.

Ketua KAN Nagari Pulasan A D.t Mangkudun menyebut tradisi bakawua yang dilaksakan di Pulasan ini seperti menebarkan ampiang bertujuan agar nantinya hasil penen padi serta panen buah buahan dan rezeki lainnya di Nagari Pulasan melimpah diberikan oleh Allah SWT.

“Bakawua adat ini kita laksanakan sekali dalam satu tahun setetah hari raya idul fitri atau setelah puasa enam dengan memotong kerbau dan dilakukan doa serta makan bersama,” ujarnya.

Akhir dari prosesi Bakaua Adat akan dilaksanan tradisi yang tidak kalah serunya dan yang paling ditunggu oleh seluruh lapisan masyarakat yaitu ”Makan Bajamba”(noven).

Lepas 10.000 Benih Ikan Nila, Bupati Sijunjung Semoga Dapat Menjaga Ketahanan Pangan

MC SIJUNJUNG – Bupati Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir lepas sebanyak 10.000 benih ikan nila di aliran sungai batang pulasan Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang,Kamis (2 Mei 2024).

Diketahui, Lubuk Larangan aliran sungai batang pulasan itu Dikelola oleh kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

Alhamdulillah hari ini kita lepas sebnayak 10.000 benih ikan nila di aliran sungai batang pulasan,”ucap Bupati Benny seusai melepas benih ikan”.

“Meski pun kebutuhan protein hewani tidak sebesar kebutuhan karbohidrat, tetapi kecukupan protein hewani menjadi sangat penting bagi penduduk. Terutama sekali bagi penduduk yang masih dalam masa pertumbuhan dan penduduk pada usia produktif,”jelasnya.

Dengan dilepasnya benih ikan ini semoga dapat menjaga ketahanan pangan khusunya di Nagari Pulasan, kabupaten Sijunjung umumnya.

Selain itu, Ini juga bagian dari langkah pengembangan ekonomi masyararkat.

Ia berharap kerifan lokal akan bangkit dalam bentuk penetapan kawasan ikan larangan yang telah disepakati.

Untuk itu, Mari bersama-sama menjaga  budidaya ikan larangan sungai Batang Pulasan.

“Masyarakat juga diminta untuk  menghentikan meracun dan menyetrum ikan di sungai,  agar budidaya ikan di sungai tetap lestari sampai ke generasi berikutnya”. Ingat Bupati Benny.

Wali Nagari Pulasan, Awardi  berharap bantuan bibit ikan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat pembudi daya, serta berdampak pada upaya pemenuhan kebutuhan protein rumah tangga masyarakat.

“Untuk itu terimkasih kami ucapkan kepada Bupati Sijunjung yang telah membantu Nagari Pulasan dalam pembangunan dan memenuhu segala apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,”ucapnya.(noven)

Pemkab Sijunjung Gelar Dialog Bersama Perusahaan Dan Pekerja,Bupati; SDA Melimpah

MC SIJUNJUNG – Memanfaatkan momentum Hari Buruh 1 Mei 2024, Kamis (2/5/2024) melalui Dinas Tenaga Kerja, Pemkab Sijunjung, Sumatera Barat, menggelar Dialog Bersama Perusahaan dan Pekerja daerah setempat.

Merelis portal Jurnal Sumbar, dialog bertajuk, Kompeten Menjadikan Iklim Investasi yang Nyaman itu digelar di SKB Muaro Sijunjung diikuti kisaran 100 peserta berasal dari utusan, Ketua Konferensi SPSI Kabupaten Sijunjung, Saptarius, Pimpinan Perusahaan dan Ketua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, serta Camat, Walinagari dan OPD terkait juga hadir.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sijunjung, Khamsiardi, S.STP.,M.Si., dalam laporannya menyebutian, bahwa dialog tersebut menampilkan narasumber mediator HI Ahli Madya Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat, Dra.Helneliza, M. Si dan Nurmayetti, SH.

“Alhamdulillah, atas limpahan rahmat dan Karunia-Nya kita telah dapat hadir disini dalam Acara Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) dengan Tema “Pekerja Kompeten Menjadikan Iklim Investasi Yang Nyaman”, kiranya acara ini mendapat berkah dan lindungan dari Allah SWT, Aamiin,”ucap Khamsiardi dalam antaran laporannya dalam dialog tersebut.

Disebutkannya, pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday), sebagai berikut :

I. DASAR : 1. Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

2. Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

JENIS KEGIATAN : Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) pada Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan pada Tanggal 2 Mei 2024 bertempat di SKB Kabupaten Sijunjung.

“Alhamdulillah, pekerja/buruh bisa merayakan Mayday dengan baik, tenang dan damai, dengan semangat kebersamaan. Perusahaan dan pekerja/buruh diharapkan membuka ruang komonikasi yang baik dan meningkatkan Hubungan Industrial yang harmonis untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan peningkatan produksi di perusahaan. Pengusaha dan serikat pekerja/buruh dapat bekerja sama membangunan Hubungan Industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan,”papar Kadis Naker Sijunjung itu.

Pada kegiatan itu juga dilaksanakan sosialisasi Serikat Buruh/ Pekerja Kabupaten Sijunjung, Penyerahan Penghargaan untuk Perusahaan yang Patuh dalam Aturan yang berlaku. Lengkap Laporan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sijunjung (PP/PKB, SP/SB, LKS Bipartit, PKWT, serta Laporan Wajib Lainnya).

Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP.M.Si, dalam sambutannya mengucapkan selamat Hari Buruh.

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional (mayday) serta Terima Kasih kepada seluruh undangan dan panitia atas bantuan, partisipasi dan kerjasamanya demi kelancaran acara serta Hubungan yang harmonis antara Perusahaan dengan Buruh/ Pekerja, termasuk

Kepada Kepala Dinas Terkait, Camat se-Kabupaten Sijunjung yang telah Hadir pada acara ini,”jelasnya.

Dihadapan peserta dialog, ia juga menyampaikan tentang SDA (sumberdaya alam) yang berlimpah ruah.

Narasumber dalam dialog tersebut mengupas hubungan industrial dan fungsi pemerintah dalam menerapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan melakukan penindakan.

“Kami siap membantu para pekerja dalam menjalankan pekerjaan dan menyalurkan aspirasi secara demokrasi dalam mengembangkan keterampilan dan keahlian,”ucap Dra.Helneliza, M. Si.,selaku narasumber.

Dialog tersebut dipandu Anisa Putra Kabid Naker daerah setempat.(noven/ius)

Bupati Sijunjung Resmi Buka Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2024 Oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung

Kejaksaan Negeri Sijunjung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri  Sijunjung, Kamis (2/5/24).

 

Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Adi Nuryadin Sucipto, ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini aliran-aliran kepercayaan yang menyimpang dari agama-agama yang telah ditetapkan oleh Undang-undang negara.

 

“Rakor ini kita laksanakan dalam rangka mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran agama yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Sehingga dipandang perlu adanya pengawasan oleh Tim PAKEM Kabupaten Sijunjung.  Dengan adanya Rakor bersama Pemda, Forkompinda, dan organisasi keagamaan diharapkan situasi dan kondisi dimasyarakat  menjadi kondusif, aman, nyaman serta damai” terang Adi.

 

Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Sijunjung ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

 

Tim koordinasi Pakem Kab. Sijunjung terdiri dari unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, unsur TNI, unsur Kemenag, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), unsur Kesbangpol dan Linmas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, unsur Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pemuka agama serta organisasi keagamaan dan organisasi sosial dalam masyarakat.

 

Kabupaten Sijunjung pernah punya pengalaman terhadap isu agama di Desember 2020. Isu ini padahal terjadi di Kabupaten Dharmasraya namun Kabupaten Sijunjung ikut terseret. Dan juga sempat terangkat di skala nasional. Hal ini disampaikan oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, dalam kata sambutannya.

“Kasus seperti ini lah yang kita tidak ingin terulang kembali di masa depan. Maka itu kami atas nama Pemda Sijunjung berterimakasih kepada Kejaksaan hari ini telah menyelenggarakan kegiatan Rakor PAKEM ini sebagai upaya tindak pencegahan” ungkapnya.

 

“Rakor PAKEM ini adalah salah satu contoh keseriusan kita bersama semua stakeholder di Kab. Sijunjung, dalam menjaga agama sesuai dengan fungsinya. Tanpa dirasuki oleh hal negatif yang bisa merusak tatanan agama kita” tambahnya.

 

Pemda ingin agar lembaga dan organisasi yang melakukan sosialisasi keagamaan ke masyarakat dapat membantu mengawasi melalui Tim PAKEM ini. Sehingga informasi-informasi yang disampaikan terkait agama bisa diterima masyarakat dengan baik dan tidak melenceng dari ketentuan-ketentuan dalam beragama yang sah.

 

Dirinya juga berharap RAKOR PAKEM ini dapat memperkuat FKUB yang sudah ada dan meringankan tugas dari Kemenag dalam mengayomi masyarakat untuk beragama yang baik dan benar.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Lembaga Alim Ulama Minang, dan Organisasi Jam‟iyyah Ahlith Thariqah al-Mu‟tabarah an- Nahdliyyah (JATMAN). (Bayu)

Pilkada 2024, Pendaftaran PPS Kabupaten Sijunjung Dimulai

Menghadapi Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sijunjung mulai membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam pengumuman dengan Nomor: 10/PP.04.1-PU/1303/2024 tertanggal 02 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Dori Kurniadi, disebutkan bahwa batas akhir pendaftaran yaitu tanggal 8 Mei 2024.

“Bagi yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke KPU Sijunjung dan bisa juga berkomunikasi dengan petugas atas nama Istikharah melalui nomor WA 081266939452,” terang Juni Wandri, komisioner membidangi SDM.

Ada sembilan ketentuan yang menjadi persyaratan untuk menjadi PPS dalam agenda Pilkada tahun ini.

Kesembilan ketentuan itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.

Kemudian, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Berikutnya tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, demikian syarat berikutnya.

Pendidikan yang dipersyaratkan yaitu SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dan Kabupaten Sijunjung juga akan memilih bupati-wakil bupati serta gubernur-wakil gubernur.

(noven/AG)

Sah! 30 Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Periode 2024-2029 Ditetapkan

KPU Kabupaten Sijunjung secara resmi menetapkan 30 orang anggota DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2024-2029, dalam rapat pleno yang berlangsung di Muaro Sijunjung pada Kamis sore, 2 Mei 2024.

“Terimakasih atas peranan dan kerjasama kita semua, Pemilu tahun 2024 telah sukses di Kabupaten Sijunjung,” ujar Ketua KPU Dori Kurniadi mengawali sambutan.

“Tinggal satu tahapan lagi yang akan kita lalui, yaitu pelantikan anggota DPRD,” Dori melanjutkan.

Pada rapat pleno terbuka itu, Bayu Agung Perdana membacakan jumlah perolehan kursi partai politik disertai 30 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Daerah Pemilihan Sijunjung 1

Daerah Pemilihan (Dapil) Sijunjung 1 meliputi Kecamatan Sijunjung, IV Nagari dan LubukTarok jumlah kursinya adalah 10.

Ke-10 kursi tersebut diraih April Marsal (PPP), Afrizal (P. Demokrat), Gusri Hamizon (PKS), Syahril Syamra (P. Gerindra), Ramler (P. Golkar), Nofrialdi Zulka (PKB), Syasmi Ultriadi (Perindo), Aroni Basri (PAN), Ardi (PBB) dan Efrinedi (P. Nasdem).

Daerah Pemilihan Sijunjung 2

Dapil Sijunjung 2 yaitu Kecamatan Kupitan, Koto VII dan Sumpur Kudus dengan kursi yaitu 10.

10 kursi dimaksud diraih Jhon Indrawan (P. Golkar), Delfirman (P. Gerindra), Amlasta Boy (PKB), Sumiki Kamel (PPP), Syahril Effendi (P. Demokrat), Hadiatulloh (P. Nasdem), Kepridaus (PKS), Zalmiati (PAN), Yusni Darti (P.Golkar) serta Givo Aldino (PDI-P).

Daerah Pemilihan Sijunjung 3

Dapil Sijunjung 3 terdiri dari Kecamatan Tanjung Gadang dan Kamang Baru dengan 10 kursi diraih oleh, Rengga Wana Utama (P.Golkar), Meri Tones (PKS), Hardevi (P. Golkar), Bejo Utomo (PPP), Indrawadi (P. Gerindra), Aprisal Putra Bungsu (PAN), Syafril (P. Golkar), Elky Armen Dinata Putra (P. Hanura), Bakrianto (PKS) dan Emelda Wiguna (PKB).

“Hari ini ada 17 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang menggelar pleno,” tutup Juni Wandri dalam keterangannya.

Rapat pleno dihadiri Asisten I Setdakab Sijunjung, ketua Bawaslu, Kajari, ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim 0310/SSD, Kadiskominfo, Kadisdukcapil, Kakan Kesbangpol, partai politik dan camat.

(noven/AG)