Berdasarkam Pengumuman Bupati Sijunjung Nomor: 800/928/BKPSDM-2024 tanggal 26 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung Formasi Tahun Anggaran 2024, pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), daftar nama pelamar/Peserta, titik lokasi ujian, sesi dan ruangan ujian  sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Pengumuman ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung Formasi Tahun Anggaran 2024 yang telah memilih untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023 maka pelamar tersebut tidak lagi mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).