Sabtu, April 20, 2024

PEMKAB SIJUNJUNG GELAR SOSIALISASI PERDA NAGARI

Pemerintah Kabupaten Sijunjung mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, Jumat (23/11).

Sosialisasi ini dihadiri Asisten I Setdakab, Narasumber dari Tim Provinsi, Kepala OPD, Ketua LKAAM, Pengurus Bakor KAN Sijunjung, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN.

Asisten I Setdakab Sijunjung, Irwandi S.IP, M.Si mewakili Bupati Sijunjung, dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari bertujuan untuk mensosialisasikan kepada nagari agar mempunyai pandangan yang sama terhadap Perda tersebut yang merupakan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sijunjung.

“Ia berharap dengan adanya Perda Nagari ini, persoalan di Nagari dapat diselesaikan oleh perangkat-perangkat yang berada di Nagari. Salah satunya melalui Pengadilan Adat yang telah dituangkan dalam Perda Nagari, sehingga tuntasnya masalah itu dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus dibawa ke peradilan”, ujarnya.

” Kepada seluruh peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius, agar kita semua dapat memahami dengan baik tentang Perda Nagari ini”, harapnya.
Narasumber pada sosialisasi ini berasal dari Pamong Senior Drs.H.Rusdi Lubis, Tokoh Masyarakat Drs H.Zaitul Ikhlas Saad, M.Si.

“Setelah pelaksanaan sosialisasi, Perda Nagari dapat diimpelementasikan nantinya di Nagari-Nagari di seluruh Kabupaten Sijunjung”, harapnya.iyoy/fanny/dinda@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles