Sabtu, April 20, 2024

PEMKAB AJUKAN TIGA RANPERDA

pemkabPemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung ajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat. Nota penjelasan ketiga Ranperda itu, disampaikan Wakil Bupati (Wabup) H. Arrival Boy dalam rapat paripurna DPRD, di gedung dewan, Selasa (15/11).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mukhlis Rasyid, dihadiri  Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, unsur Forkopinda, Sekdakab A.T. Rohendi, wakil ketua DPRD, pejabat teras Pemkab, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),  camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.

Ketiga Ranperda yang diajukan, tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari, Ranperda ketahanan pangan serta Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Sijunjung tahun 2016-2025.

Wabup mengatakan, walinagari sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di nagari dipilih masyarakat secara langsung oleh penduduk nagari yang  memenuhi persyaratan.

Demokrasi dalam konteks  pemilihan walinagari dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam  bingkai demokratisasi pada tingkat nagari.

Hal ini sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan nagari sebagai sub sistem dari sistem  penyelenggaraan pemerintahan dimana nagari berhak dan memiliki  kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Terkait dengan Ranperda tentang ketahanan pangan, Wabup mengatakan, pangan merupakan hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari karena pangan merupakan kebutuhan hidup yang dikonsumsi setiap hari. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945.

“Bagi kita, pangan sering diidentikkan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. Dengan pertimbangan pentingnya beras tersebut, Pemerintahan Daerah selalu berupaya meningkatkan ketahanan pangan terutama yang bersumber dari peningkatan produksinya, sehingga pemerintahan daerah berkewajiban mengatur, mengembangkan serta mengalokasikan lahan pertanian dan sumber daya air,” jelas Wabup.

Tentang Ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Sijunjung tahun 2016-2025, Wabup menjelaskan, meskipun saat ini pariwisata Kabupaten Sijunjung belum menjadi sektor andalan penghasil pendapatan asli daerah, namun memiliki potensi untuk menjadi sektor unggulan.

Pengembangan pariwisata yang bersifat multi sektoral diyakini mampu menjembatani dan menstimulasi pembangunan sektor lain secara sinergi melalui koordinasi lintas sektoral yang terintegrasi dalam mencapai percepatan dan pemerataan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Sijunjung.

Pembangunan pariwisata di suatu daerah harus direncanakan dan dikembangkan secara ramah lingkungan dengan tidak menghabiskan atau merusak sumber daya alam dan sosial, namun dipertahankan untuk pemanfaatan yang berkelanjutan dengan pendekatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. –nas.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles