Jumat, April 19, 2024

PEMKAB AJUKAN RANPERDA RPJMD

Pemkab Sijunjung ajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sijunjung tahun 2016-2021 kepada DPRD setempat. Nota penjelasan  Ranperda RPJMD itu, disampaikan Wakil Bupati Arrival Boy dalam rapat paripurna DPRD, di gedung dewan, Rabu (13/7).

Rapat yang dipimpin  ketua DPRD Mukhlis Rasyid, dihadiri  Forkopinda, ketua Pengadilan Negeri Muaro, Kamijon, Sekdakab A.T. Rohendi, pejabat teras Pemkab, kepala satuan keja perangkat daerah, segenap anggota dewan dan camat se-Kabupaten Sijunjung.

Wakil bupati mengatakan, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan sosial pada suatu lingkungan wilayah dalam jangka waktu tertentu.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan perlunya daerah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  dan RPJMD. RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.

Sedangkan RPJMD dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun dan merupakan bagian yang terintegrasi dengan RPJPD. Kenyataan ini mengindikasikan bahwa penyusunan RPJMD hendaknya selaras dan serasi serta berkelanjutan untuk mencapai visi dan misi RPJPD Kabupaten Sijunjung.

Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Selanjutnya berdasarkan pasal 15 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah, dinyatakan bahwa peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah, perlu diikuti tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.

Penerapan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah merupakan alat untuk mencapai tujuan terhadap pelayanan publik. Karena itu,  dalam pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat (stakeholders) melalui perencanaan pembangunan daerah agar demokratisasi, transparansi, akuntabilitas dapat terwujud.

Sementara pasal 11 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 8  tahun 2008 menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda kepala daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan, papar Wakil Bupati Arrival Boy. –nas.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles