Kamis, April 25, 2024

PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIGELANDANG KE MAPOLRES

Satuan reserse narkoba polres Sijunjung kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti. Kasus penyalahangunaan narkoba di wilayah hukum Sijunjung semakin menjadi-jadi, bahkan peredaran barang haram tersebut sudah menjajal hingga ke perkampungan. Kemarin, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial YK (21) warga jorong Batang Dikek, Nagari Tanjung Lolo, kecamatan Tanjung Gadang, pada Senin (14/8), sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu, dan dua unit handphone milik pelaku.

Pelaku ditangkap saat berada di Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba didaerah tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi itu. Alhasil, saat dilokasi petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti, kemudian pelaku diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, mengatakan, tertangkapnya tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan petugas. “Setelah mendapat informasi, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di TKP,  anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan. Saat itu, satu orang pelaku berhasil ditangkap berserta barang bukti,” kata Kapolres, Senin (14/8) malam.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu bungkus plastik warna bening yang diduga berisi shabu. Bahkan berdasarkan petunjuk, ternyata barang bukti tersebut didapat dari temannya rekannya, dan saat ini anggota masih melakukan pengembangan,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika.(endo)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles