Sabtu, April 20, 2024

PEJABAT BKAD TEKEN PAKTA INTEGRITAS

Pejabat eselon II, III dan IV di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung menandatangani pakta integritas pasca dilantik Bupati Sijunjung sebagai pejabat di OPD tersebut.

Penandatangan pakta integritas itu diawali Kepala BKAD, Jaheri, S.Sos, M.Si, kemudian dilanjutkan Sekretaris Badan, para Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkup BKAD setempat.

Selain disaksikan Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, Wakil Bupati Arrival Boy, Sekdakab AT Rohendi, kepala OPD, penandatangan pakta integritas yang dilaksanakan di halaman kantor bupati setempat, Senin (6/3) disaksikan ASN dilingkup Pemkab Sijunjung..

Penandatangan pakta integritas itu diawali Kepala BKAD, Jaheri, S.Sos, M.Si, kemudian dilanjutkan Sekretaris Badan, para Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkup BKAD setempat.

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin usai menyaksikan penandatanganan pakta integritas BKAD mengatakan, semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sijunjung wajib menandatangi pakta integritas.

“Pakta integritas ini menjadi komitmen setiap pejabat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya,” kata orang nomor satu di kabupaten berjuluk Ranah Lansek Manih.

Bahkan, kata bupati dua periode ini, pakta integritas ini menjadi indikator kinerja setiap pejabat apakah mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati atau tidak.

Bila sinergitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pejabat berjalan optimal, Bupati Yuswir Arifin optimis roda pembangunan dan pemerintahan di kabupaten berjuluk Ranah Lansek Manih berjalan optimal.

“ Para pejabat harus mampu mengimplementasikan tugas pokok dan fungsi serta beradaptasi dengan lingkungan kerjanya,” ucapnya.

Pakta integritas yang ditandatangani berisikan komitmen pejabat dalam menjalankan tupoksi.Seperti pakta integritas Kepala BKAD berisikan sembilan poin.Diantaranya, bertindak secara terbuka dalam melaksanakan tugas, bertindak secara cermat, akurat dan tepat sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian, jujur, bertanggung jawab dan mematuhi petunjuk pelaksanaan yang telah ditentukan, tidak terpengaruh dengan kepentingan diri sendiri atau orang lain serta tidak akan melakukan pratek KKN, senantiasa menjaga kerahasiaan atas semua dokumen dan informasi yang menyangkut tugas pokok dan fungsi.

Selanjutnya, memiliki indepedensi, patuh dan taat pada pimpinan serta siap dimutasi dan dberhentikan dari jabatan apabila sasaran kinerja pegawai tidak mencapai target.-zet@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles