Sabtu, April 20, 2024

Optimalkan Penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Bupati Sijunjung Pimpin Apel Siaga Satgas Covid-19

MC Sijunjung – Penyebaran Covid-19 masih tranding topik di seluruh Jagat Raya bahkan sampai Manca Negara dengan menimbulkan klaster-klaster baru termasuk di Ranah Lansek Manih.

Mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung kembali melakukan kegiatan apel siaga operasi yustisi penegakkan Perda Provinsi Sumbar No 6 Tahun 2020 di depan Kantor BPBD setempat, Senin (12/7).

Apel itu dipimpin langsung oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dan dihadiri Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung, Sekretaris Daerah, Zefnihan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta anggota penanganan Satgas Covid-19 Kabupaten Sijunjung.

Dalam sambutannya, Bupati Benny Dwifa menyebutkan serangan virus covid-19 sangat mengawatirkan mulai dari pusat hingga daerah.

“Kasus ini kita lihat banyak masyarakat yang meninggal dunia, korban terus berjatuhan dan ruangan isolasi untuk perawatan pasien covid sudah penuh sesak,” ujarnya.

Menyikapi permasalahan itu, kata Benny, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri pada tanggal 5 Juli 2021 telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Micro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Desa dan Kelurahan.

“Untuk kabupaten sijunjung mengawasi pelaksanaan PPKM berbasis mikro sudah mulai dari tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021, ini berlaku dari Nagari dan Desa, Kecamatan hingga Kabupaten,” tegasnya.

Dijelaskan Bupati, atas kerjasama pemkab sijunjung dan didukung oleh instansi vertikal dan OPD terkait telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, seperti sosialisasi, penindakan bagi yang melanggar Protokol Kesehatan, pemberian vaksinasi kepada PNS, anggota TNI, anggota POLRI, masyarakat penerima layanan pemerintah dan masyarakat di nagari.

“Ini dilakukan untuk menekan angka pertumbuhan dan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sijunjung. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021, di Sumbar ada beberapa kota yang harus diwaspadai karena cukup tinggi kasus penularan covid-19 yakni Kota Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok,” terangnya.

Ia mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, Camat dan Walinagari untuk dapat memberikan motivasi tentang manfaat dari vaksinasi Covid-19.

“Hari ini (red-Senin) sengaja Satgas Covid-19 melakukan apel siaga, ini merupakan sebagai bentuk kesiapan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sijunjung, kemudian juga bentuk kepedulian Pemkab atas keselamatan masyarakat di Ranah Lansek Manih,” pungkasnya.(Dicko)

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles