Sabtu, April 20, 2024

MUSRENBANG SEBAGAI PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG PARTISIPATIF

Penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari Nagari, Kecamatan, sampai ke tingkat Kabupaten.Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antara pelaku pembangunan tentang rancangan pembangunan yang menitikberatkan pada sinkronisasi rencana kerja antar OPD dan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat agar tujuan dan sasaran yang telah diamanatkan dalam visi dan misi daerah dapat dicapai sesuai rencana yang telah ditentukan.

Kegiatan musyawarah pembangunan ini merupakan salah satu cara efektif untuk memadukan perencanaan sistim bottom up dengan yang bersifat top down sehingga diharapkan mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat  mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya didalam bekerjasama  untuk mencapai tujuan bersama. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah, masyarakat dan kalangan dunia usaha dapat terlibat secara bersama-sama dalam proses pembangunan mulai dari membuat konsep, merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan memelihara hasil-hasil pembangunan sesuai prinsip-prinsip pembangunan partisipatif.

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin Dt. Indo Marajo berharap agar melalui Musrenbang Kecamatan, setiap usulan program yang dibawa oleh OPD akan dibahas dan diharapkan bisa menelurkan perencanaan yang baik dan diwujudkan dengan aksi yang nyata berupa program dan kegiatan yang ditetapkan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan pada Musrenbang Kecamatan Sijunjung Tahun 2017 yang digelar Selasa (14/02).

Pada kesempatan ini Bupati juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperanserta dalam mendukung kesuksesan pembangunan pada tahun 2016, sehingga Kabupaten Sijunjung mengalami kenaikan pertumbuhan ekonomi dari 5,63% pada tahun 2010 menjadi 5,91% pada tahun 2015. Penurunan persentase penduduk miskin dari 10,45% pada tahun 2010 menjadi 6,90% pada 2015. Untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sijunjung terjadi peningkatan dari 62,51% pada tahun 2010 menjadi 65,45% pada tahun 2015. Tidak hanya itu, peningkatan Usia Harapan Hidup juga terjadi dari 64,68% pada tahun 2010 menjadi 64,75 pada tahun 2015.

Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan anggaran yang cukup untuk menggerakkan roda pembangunan mulai dari tingkat nagari, sehingga berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2017 ditetapkan alokasi anggaran sebesar Rp.98 Milyar atau 10% dari total APBD. Dengan demikian sangat diharapkan fokos pembangunan “Pemantapan Kesejahteraan dan Kemandirian Kehidupan Masyarakat di Segala Bidang” sebagaimana tertuang pada RPJMD Tahun 2016-2021 bisa diwujudkan. “Setiap OPD diharapkan betul-betul mengedepankan kepentingan bersama dan mempertimbangkan skala prioritas daerah dan menjadikan hasil Musrenbang ini sebagai dasar penyusunan Renja OPD dan RKPD tahun 2018”, pungkasnya.

(budhi-sijunjung.go.id)

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles