Jumat, April 19, 2024

Mengurus Dokumen Kependudukan Tidak Bayar

Kamang. MC. Sijunjung, – Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban, aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sijunjung mengedepankan moto pelayanan terbaik dan tercepat.

Artinya, bila persyaratan lengkap, dokumen kependudukan yang diurus masyarakat bisa diterbitkan dalam beberapa jam. Tidak perlu menunggu dua atau tiga hari, kata Kepala Dukcapil Kabupaten Sijunjung Febrizal Ansori ketika mensosialisasikan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap masyarakat, di Unit Daerah Kerja Pemerintah (UDKP) Kecamatan Kamang Baru, Rabu (17/7).

Sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan supaya segera mengurusnya, selain Febrizal Ansori, materinya juga disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Hendri Hernaidi dan Kasi Pencatatan Identitas Penduduk; Riko Hidayat.

Sesuai tujuan sosialisasi, materi yang dipaparkan dan dijelaskan, adalah tentang tata cara dan persyaratan mengurus akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan (untuk non muslim), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat pindah.

Unsur tata usaha jorong, pengurus dan anggota PKK nagari, pengurus dan anggota Dasawisma serta kader posyandu yang mengikuti sosialisasi, didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Kamang Baru, Drs. S.T Mahzidentas. Untuk kelancaran sosialisasi, disamping alat tulis, peserta juga diberi snag, makan siang dan uang transportasi.

Selain bisa diterbitkan dalam beberapa jam, dokumen kependudukan yang diterbitkan juga gratis. Masyarakat yang mengurus tidak membayar sepanjang dokumen diurus dalam rentang waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan dan ketentuan. Tapi, jika diurus diluar waktu yang sudah dintentukan, yang mengurus dikenakan denda administrasi, ulas Febrizal Ansori.

Seperti mengurus akta kelahiran, sesuai peraturan dan ketentuan, mengurusnya dalam rentang waktu 60 hari setelah kelahiran. Bila diurus dalam waktu itu, masyarakat tidak membayar. Tapi, jika pengurusannya terlambat, dengan kata lain tidak diurus dalam rentang waktu waktu 60 hari, masyarakat kenak denda administrasi, dengan rincian anak pertama dan kedua Rp75 ribu, anak ketiga dan seterusnya Rp100 ribu.

Begitu pula dalam mengurus dokumen kependudukan lain, seperti akta perkawinan (untuk non muslim) dan KK, juga sudah ditentukan rentang waktunya sesuai peraturan dan ketentuan. Bagi yang terlambat juga dikenakan denda administrasi.

“Karena itu, supaya terhindar dari denda administrasi, tolong sampaikan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan dan rapat mau pun pada arisan PKK dan kegiatan pos yandu supaya mengurus dokumen kependudukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” pesan Kepala Dukcapil Febrizal Ansori kepada peserta sosialisasi. –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles