MENGENAL STATISTIK DAERAH
Statistik merupakan salah satu urusan pemerintahan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan statistik memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Menurut UU tersebut, statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
Mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 3 (tiga) jenis statistik yaitu statistik khusus, statistik dasar, statistik sektoral dan. Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujuan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat. Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat, baik lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau berkerjasama dengan BPS.
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS).
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan BPS. Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, instansi pemerintah memperoleh data dengan cara yaitu survey, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014 (Lampiran), statistik dasar menjadi kewenangan pemerintah pusat dan statistik sektoral menjadi kewenangan pemerintah daerah (Propinsi/Kab/Kota) sesuai dengan lingkup daerah masing-masing. Jadi statistik daerah termasuk jenis statistik sektoral.
Pemanfaatan statistik sektoral bersifat terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memenuhi Standar Layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010, maka data statistik (yang dibuat dan dikelola oleh suatu Badan Publik / OPD) termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat. Mitropi-Kominfo, Sijunjung,go.id.
Kata Kunci : #statistik daerah, #statistik sektoral.