Muaro, MC Sijunjung- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung bersama Badan Pusat Statistik Kabupaten Sijunjung gelar forum diskusi bidang statistik.
Pelaksanaan yang digelar di ruang rapat Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung, selasa(23/11/2021), guna memahami secara mendalam tata cara pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan metadata statistik sektoral menuju satu data indonesia melalui kegiatan forum diskusi bidang statistik.
Riqadli selaku kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sijunjung,mengatakan bahwa ” penguatan bersama statistik sektoral,artinya data itu milik kita bersama, tidak hanya milik Kadis Kominfo ataupun milik BPS, data itu milik kita untuk kita. Didalam Sijunjung publikasi Sijunjung dalam satu angka itu lebih dari 80 persen dari data bapak ibu penanggung jawab data setiap OPD ataupun instansi vertikal”, ujarnya
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) yang mana peraturan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data dan informasi statistik sektoral yang membawa konsekuensi tuntutan peran lebih terhadap Diskominfo Sijunjung sebagai Walidata yang bertanggungjawab terhadap kualitas statistik sektoral yang dihasilkan oleh OPD di Sijunjung selaku produsen data statistik sektoral.
Lebih lanjut mengenai bagaimana cara mengatasi inkonsistensi data, Riqadli mengungkapkan melalui Aplikasi SIMDASI (Sistem Informasi Manajemen Data Statistik) juga terdapat konsep serupa layaknya konsep Satu Data Indonesia yakni harus memiliki standar data,meta data standar,dan terdapat interoperabilitas.
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
“Terdapat tiga cara penginputan pada Aplikasi SIMDASI dipaparkan oleh stivan Yuen, selaku koordinator fungsi statistik distribusi Kabupaten Sijunjung yakninya : (1)Interoperabilitas artinya mengambil data dari sistem ke sistem.(2) Data diinput oleh BPS Pusat sampai level Kabupaten/Kota untuk data yang bersumber BPS, (3) entri disentralisasi dilakukan oleh produsen data di masing-masing wilayah.
Serta tambahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan mengatakan bahwa “Menurutnya ketersedian data informasi lemah karena minim kita tampilkan informasi-informasi, Harapnya untuk yang tergabung dalam penanggung jawab data,hendaknya betul-betul bisa menampilkan data informasi sebanyak banyaknya”, ungkapnya
Turut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Sijunjung Kepala Dinas Kominfo, Rizal Efendi,SE, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Kominfo, Kepala BPS Sijunjung berseta jajarannya,dan tamu undangan penanggung jawab data di setiap OPD dan instansi vertikal. Yuli/infopublik.sijunjung.go.id