LUBUK LARANGAN MUSHOLLA DARUL QUDUS NAGARI SISAWAH “BUKAK PANCIANG”
Lubuk Larangan Musholla Darul Qudus Nagari Sisawah membuka kegiatan memancing ikan untuk umum pada Minggu Pagi (14/5). Dengan membayar Rp. 20.000,- masyarakat bebas memancing seharian.
Kegiatan “bukak panciang” istilah masyarakat Sisawah, rutin dilaksanakan setiap bulannya dengan penghasilan berkisar 1,5 juta. Penghasilan tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan gaji pengurus Musholla Darul Qudus.
Menurut, Anton, warga Sisawah telah ada 3 Lubuk Larangan di Nagarinya. (mega-kominfo) @sijunjung.go.id