MC SIJUNJUNG – Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir mengukuhkan perpanjang masa jabatan 48 Wali Nagari dan Kepala Desa se Kabupaten Sijunjung di Balairung Lansek Manih, Sijunjung, Senin (15/7/2024).
Pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan walinagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.
Benny Dwifa mengucapkan selamat bertugas kembali dengan masa jabatan yang diperpanjang.
“Dengan masa jabatan yang diperpanjang diharapkan semangat dalam bekerja dan kinerja semakin ditingkatkan terutama dalam menggali potensi masing-masing daerah,” jelasnya.
Dikatakannya, keterbatasan anggaran tak menjadi alasan untuk terus memberikan kemajuan serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Perpanjangan masa jabatan walinagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat walinagari, akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara kepada Ibu-Ibu Ketua PKK Nagari yang pada saat yang bersamaan juga dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Ketua TP PKK Sijunjung Nedia Benny Dwifa berpesan agar selalu mendampingi suaminya yang notabene walinagari dengan baik, agar semangat dan emosinya terjaga.
Dijelaskannya, Ketua TP PKK Nagari dapat mengimplementasikan 10 program pokok PKK, dengan mengedepankan prinsip pemberdayaan, dan turut menciptakan suasana kondusif di nagari masing-masing.
“Tim penggerak PKK merupakan mitra pemerintah dalam membangun kemajuan menyikapi berbagai permasalah yang ada,” katanya.
Ia juga menjelaskan dengan berbagai macam persoalan kehidupan masyarakat seperti kemiskinan, LGBT, dan kejahatan sosial terhadap anak. Ketua TP PKK Nagari harus responsif menyikapi permasalah itu dengan memberikan solusi yang terbaik.(noven/arif)