MC Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung mengeluarkan pengumuman dengan Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 tentang pendaftaran pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung.
Pengumuman itu disampaikan KPU mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Untuk jadwal pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) tersebut akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Ketua KPU Sijunjung melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Juni Wandri menyebut pihaknya siap untuk menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sijunjung.
“Selain prasarana, kami sudah sangat siap menyambut kandidat yang akan mendaftar dan petugas juga sudah kita siapkan untuk menerima pendaftaran di Kantor KPU Sijunjung nantinya,” kata Juni Wandri kepada MC Sijunjung, Sabtu (24/8/24).
Jadwal pendaftaran nanti, kata Komisioner KPU, tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 pohaknya mulai buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Untuk hari terakhir, tanggal 29 Agustus 2024 kita buka sampai pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan calon bupati dan wakil bupati untuk memperhatikan proses pendaftaran, khususnya dalam hal penyerahan dokumen.
“Proses penyerahan dokumen ini, pasangan calon harus mengunggah dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah itu, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke KPU,” ujar Juni Wandri.
Selain itu, KPU Sijunjung juga menggandeng Rumah Sakit Unand Padang untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Demi kelancaran proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan satu hari setelah berkas pasangan calon dinyatakan lengkap saat pendaftaran,” tuturnya.
Selanjutnya, apabila semua persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak ada lagi perbaikan, maka KPU Sijunjung akan melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. (Dicko)