Kamis, April 25, 2024

KPID SUMBAR SERAHKAN IPP TETAP LPPL RADIO LANSEK MANIH

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Lansek Manih 93,6 Fm.

IPP diserahkan secara simbolis oleh Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Oni Fajar Syahdi, MMA di Aula pertemuan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat.

“LPPL itu merupakan payung hukum sebuah penyiaran, terutama dalam mendukung penuh pembangunan daerah” ujar Oni dalam sambutannya.

Ia berharap dengan diterbitkannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, akan semakin meningkatkan kualitas kepenyiaran LPPL Radio Lansek Manih.

Staf Sukbid Pengelolaan Sistem Informasi manajemen Penyiaran (PSIP), Andre Pramana Putra, menjelaskan Izin Penyelenggaraan Penyiaran berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri paling lambat satu tahun sebelum masa berlaku izin berakhir.

“Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila melanggar dikenakan sangsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, tambahnya.(Noven-Kominfo)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles