Kamis, April 25, 2024

Konsultasi Publik Penyusunan KLHS – RPJMD

MC-Sijunjung. Dalam rangka penjaringan isu prioritas tujuan pembangunan berkelanjutan untuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Sijunjung melaksanakan konsultasi publik, hari ini Kamis 22 April 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung tersebut dibuka oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir.

Dalam laporannya Kepala Dinas Perkim-LH Kabupaten Sijunjung, Riky Mainaldi menyampaikan bahwa penyusunan KLHS ini adalah sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018  tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, serta peraturan terkait lainnya.

“Pemerintah wajib menyusun KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan kebijakan, rencana dan program (KRP), termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah, dalam hal ini adalah dokumen RPJMD” demikian Riky memaparkan.

RPJMD adalah salah satu dokumen induk perencanaan pembangunan di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Sebagai perencanaan pembangunan lima tahunan, RPJMD harus segera disusun setelah Bupati Kepala Daerah terpilih dilantik. Secara garis besar RPJMD adalah penjabaran dari Visi dan Misi Bupati terpilih kedalam arah kebijakan, strategi, sasaran serta program dan kegiatan selama lima tahun. PujiB-Kominfo.

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles