Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional
Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai hari libur nasional.
Dengan ini menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Kepres RI Nomor 10 Tahun 2019 dapat didownload di bawah ini :
Kepres Libur Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 Sebagai Hari Libur NAsional