Jumat, Mei 9, 2025
spot_img
BerandaKegiatanKementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Sijunjung

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Sijunjung

MC SIJUNJUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diwakili oleh Staf Khusus Bidang Reformasi Agraria, Rezka Oktoberian, telah resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, pada Sabtu (3/5/2025), di Kabupaten Sijunjung.

Rezka menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pemangku adat tanah ulayat yang ada di Kabupaten Sijunjung. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, bertugas untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

​“Dengan adanya kolaborasi semua pihak, kami berharap dapat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia, sambil tetap memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat hukum adat di masing-masing wilayah, terutama di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Sijunjung,” ujar Rezka.

Rezka menambahkan, pentingnya pendaftaran atau penerbitan tanah ulayat bukan soal sertifikat saja, melainkan juga keberlanjutan adat bagaimana tanah yang telah diwariskan tetap menjadi tempat berpijak anak cucu di masa akan datang.

“Maka dari itu kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat adat untuk dapat memproses pendaftaran tanah adat, untuk informasi lebih lanjut masyarakat adat dapat mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Sijunjung,” ajak Rezka.

Bupati Kabupaten Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mengadakan sosialisasi ini dan membantu pemangku adat untuk memperjelas status tanah ulayat yang terdapat di Kabupaten Sijunjung.

“Kami mewakili masyarakat Kabupaten Sijunjung mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah hadir untuk membantu kami memperjelas kepemilikan tanah ulayat yang berada di Kabupaten Sijunjung, “ ucapnya.

Dirinya juga berharap, dengan adanya kejelasan kepemilikan sertifikat tanah, para investor tidak segan untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Sijunjung.

“Perlu kami sampaikan, saat ini Sijunjung sudah dilirik beberapa investasi skala besar. Kami berharap ketika tanah-tanah ini sudah jelas memiliki sertifikat, maka akan gampang nanti para pemilik tanah untuk memperoleh haknya ketika ada investasi di tanah tersebut, “ harap Bupati Sijunjung ini.

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah, menerangkan, per April 2025, seluruh bidang tanah terdaftar di Indonesia sudah mencapai 121.728.816 bidang tanah dan telah tersertifikasi 95.944.121 bidang.

“Sementara terkait tanah ulayat, di Sumatera Barat terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat atau sekitar 300 ribu hektare. Sedangkan di Kabupaten Sijunjung sendiri terdapat 88 ribu bidang tanah terdaftar dan 33 ribu yang belum terdaftar di ATR/BPN,” terangnya.

Sosialisasi yang diadakan di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Hendy Esa Putra, unsur Forkopimda terkait, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta Bundo Kanduang. (Bayu)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments