Sabtu, Agustus 2, 2025
BerandaKegiatanKejari Sijunjung Musnahkan Ratusan Karung Pupuk Perkara Tindak Pidana

Kejari Sijunjung Musnahkan Ratusan Karung Pupuk Perkara Tindak Pidana

MC SIJUNJUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, MM melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan itu dilaksanakan di dinas pertanian Kabupaten Sijunjung pada Jumat (1/8/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, MM, mengatakan pemusnahan barang bukti itu menjadi salah satu langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

“Pemusnahan barang-barang bukti ini tidak hanya untuk menjaga keamanan tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum,” jelasnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini berupa pupuk sebanyak 120 karung bermerek mahkota fertilizer rock phospate,” tuturnya.

Sebelumnya juga dilaksanakan pemusnahan pupuk sebanyak 1.100 karung lebih di lokasi yang sama di Dinas Pertanian.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara ditimbun menggunakan alat berat, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kejari mengucapkan terimakasih Kepada Kepala Dinas Pertanian Ir. Ronaldi beserta jajaranya, yang telah menyediakan lokasi untuk pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Turut disaksikan pemusnahan Barang Bukti, Kepala Kepolisian Resor Sijunjung dihadiri Paur Subbag Kerma Ipda Faisal Jamil dan Kepala Dinas Pertanian, Ir. Ronaldi serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Sijunjung. Darwen

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments