Jumat, April 19, 2024

KANTOR PERTANAHAN SIJUNJUNG JALIN MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI SIJUNJUNG

Kantor Pertanahan (KP) Kabupaten Sijunjung menjalin kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Nota kesepakatan bersama atau MoU tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Ilhamsyah dan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Muhammad Rizal Sumadiputra di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis (3/5).

Penandatanganan kesepakatan bersama itu disaksikan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Sudaryanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, Diah Srikanti,  serta pejabat dari kedua instansi baik dari provinsi maupun kabupaten.

“ Penandatanganan kesepakatan bersama ini terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Ilhamsyah.

Ilhamsyah menjelaskan, maksud dan tujuan kesepakatan bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungi  masing-masing pihak.
Selain itu juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun diluar pengadilan.

Sementara ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kesepakatan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.–zet@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles