Jumat, April 19, 2024

KABUPATEN SIJUNJUNG TARGETKAN IMPLEMENTASI TANDA TANGAN DIGITAL

Direktorat Jenderal Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mendorong seluruh Kabupaten Kota untuk menghasilkan dokumen yang dilengkapi dengan tanda tangan digital dalam Sosialisasi Tanda Tangan Digital dan Penanganan Konten Negatif dalam Konsep Pengendalian Sistem Elektronik yang digelar Kamis (12/04) di Hotel Novotel Bukittinggi.

Kasubid Keamanan Informasi Dirjen Keamanan Informasi Kementerian Kominfo RI, Riki Arif Gunawan menyatakan tangan digital atau digital signature memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan rancangan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.

“Tanda tangan digital digunakan untuk menekan tingginya kejahatan siber dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik dan identitas eletronik”, imbuhnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi, menyatakan akan menyiapkan segala persyaratan yang ditetapkan Kementrian Kominfo RI untuk implementasi tanda tangan digital pada aplikasi e-SPPD yang terintegrasi dengan Simpeg, sehingga Bupati maupun Kepala Dinas bisa menandatangani Surat Perintah Tugas meskipun tidak berada di kantor.

Sasaran jangka panjangnya adalah seluruh dokumen yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Sijunjung terkelola dalam sistim yang terintegrasi dengan tanda tangan digital.

“Inovasi ini penting untuk diterapkan di Kabupaten Sijunjung, karena itu dibutuhkan komitmen seluruh pihak sehingga dokumen yang dihasilkan terjaga validitas dan keamanannya” ujar Rizal.(Budhi-Kominfo)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles