MC Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung membuka seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Seleksi calon anggota PPS tersebut dibuka sejak tanggal 02 s.d 08 Mei 2024.
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 10/PP.04.1-PU/1303/2024 tertanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi.
Komisioner KPU, Juni Wandri membenarkan hal tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi calon anggota PPS tersebut.
Juni juga menjelaskan, bagi yang ingin berkonsultasi atau mendapatkan informasi bisa datang ke kantor KPU Kabupaten Sijunjung.
“Bagi yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke KPU Sijunjung dan bisa juga berkomunikasi dengan petugas atas nama Istikharah melalui nomor WhatsApp 081266939452,” ucapnya.
Berikut persyaratan bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota PPS:
1. Warna Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara itu, untuk kelengkapan dokumen yang harus disiapkan bagi pelamar yaitu:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermaterai sebagai dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e dan huruf i yang merupakan dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Tidak menjadi anggota partai politik
c. Bebas dari penyalahgunaan narkoba
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
g. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
h. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, dan
K. Sehat rohani
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan
7. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS*) yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun *)
9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS*) digunakan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS*) yang nama dan indentitasnya digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan**)
Catt :
*) hanya bagi calon PPS/ *) yang pernah menjadi anggota partai politik
**) Hanya bagi calon PPS/ *) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Sijunjung sejak tanggal 02 s.d 08 Mei 2024 melalui:
1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung. (***)