Muaro, MC Sijunjung- Pada saat ini teknik perikanan budidaya berbagai komoditas budidaya ikan bernilai ekonomis telah dapat dikembangkan dengan baik. Agar kegiatan usaha budidaya ikan dapat berlangsung sepanjang tahun dengan produksi optimal, diperlukan kontinuitas benih ikan baik dalam jumlah maupun mutu. Dengan demikian produksi budidaya ikan dapat lebih terjamin dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik dan internasional.
Memasuki era globalisasi dan berkembangnya isu yang akhir–akhir ini berkembang, menimbulkan tantangan multidimensi yang harus dihadapi dalam pengembangan usaha perikanan budidaya, antara lain adalah ketatnya persyaratan mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan konsumen serta tuntutan untuk melaksanakan tatacara budidaya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Untuk melaksanakan kegiatan usaha perikanan budidaya yang berkelanjutan, maka penerapan tata cara budidaya yang bertanggung jawab harus dimulai dari kegiatan pembenihan sampai denga pembesarannya.
Selain jumlah benih yang harus mencukupi, mutu benih juga merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan usaha budidaya. Agar dihasilkan benih yang bermutu dan layak edar, maka dalam kegiatan usaha pembenihan harus menerapkan teknik sesuai dengan standar dan prosedur yang baik.
Cara pembenihan ikan yang baik (CPIB) merupakan cara mengembangbiakan ikan dengan melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan biosekuriti, mampu telusur (traceability) , keamanan pangan (food safety) dan lingkungan (SNI 8035:2014)
CPIB merupakan sistem manajemen mutu perbenihan dalam rangka menghasilkan benih bermutu yang memenuhi persyaratan keamanan pangan dan ramah lingkungan sesuai standard yang berlaku Nasional. Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), meliputi persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan dan lingkungan. Cara pembenihan ikan yang baik harus telah diterapkan oleh pelaku usaha pembenihan dalam memproduksi benih bermutu untuk mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Dan di tahun 2021 ini tepatnya pada bulan Mei 2021, 2 Unit Pembenihan Rakyat untuk komoditas benih ikan lele di Kabupaten Sijunjung telah disetujui untuk menerima sertifikat CPIB. Setelah melalui proses panjang yang di mulai pemenuhan adminitrasinya sejak bulan Oktober 2020, akhirnya dari 3 Unit Perbenihan Rakyat (UPR) yang diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk mengikuti Assesment oleh Assesment maupun auditor CPIB, dua ( 2 ) UPR dinyatakan memenuhi persyaratan menerima sertifikat SNI Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), yaitu UPR Sicincin Abadi di Jorong Gambok, Nagari V Koto Kecamatan Koto VII dan UPR Tunas Karya di Timpeh V Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru. Sertifikat CPIB diberikan oleh Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada pertengahan bulan September 2021 lalu dan diserahkan oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir yang mana turut didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Nizam Ul Muluk kepada ketua UPR pada hari Senin, 29 November 2021, bertempat di Ruang Bupati Sijunjung.
Dengan diterimanya sertifikat SNI CPIB oleh kedua UPR ini, diharapkan mampu membantu para petani ikan di wilayah Sijunjung dan sekitarnya dalam penyediaan benih ikan lele unggul bermutu sesuai kebutuhan pasar. Dengan dikenalnya Sijunjung sebagai salah satu penyuplai ikan lele di pasaran wilayah Sumatera Barat, keberadaan UPR yang memenuhi persayaratan SNI sangat dibutuhkan dan perlu selalu diberikan pembinaan agar UPR yang ada di Sijunjung mampu bersaing dalam penyediaan benih ikan guna pemenuhan kebutuhan benih di Sijunjung maupun bagi pembudidaya ikan lele kabupaten tetangga seperti Dharmasraya, Tebo, Muaro Bungo dan Kuantan Sengingi. (Ning Wisma Utami)/info publik.sijunjung.go.id