Rabu, April 24, 2024

Dukcapil Sosialisasikan Kebijakan Kependudukan

Kupitan.  MC. Sijunjung, – Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sijunjung, mensosialisasikan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil terhadap masyarakat, di Unit Daerah Kerja Pemerintah (UDKP) Kecamatan Kupitan, Selasa (16/7).

Sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan  supaya segera mengurusnya, disampaikan Kepala Dukcapil; Febrizal Ansori, SH, M. Si bersama Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk; Syahdanur dan Kabid Pencatatan Sipil; Engdiarti.

Dihadiri Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kupitan, Delmis Weri, sosialiasi diikuti unsur tata usaha jorong, pengurus dan anggota PKK nagari, pengurus dan anggota Dasawisma serta kader posyandu.

Untuk kelancaran sosialisasi, disamping alat tulis, peserta juga diberi snag, makan siang dan uang transportasi.

Sesuai tujuan sosialisasi, materi yang dipaparkan dan dijelaskan oleh kepala Dukcapil serta Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kabid Pencatatan Sipil, adalah tentang tata cara dan persyaratan mengurus  akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan (untuk non muslim), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat pindah.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban, Dukcapil Kabupaten Sijunjung mengedepankan moto pelayanan terbaik dan tercepat. Artinya, bila persyaratan lengkap, dokumen kependudukan  yang diurus masyarakat bisa diterbitkan dalam beberapa jam. Tidak perlu menunggu dua atau tiga hari, jelas Febrizal Ansori.

Selain bisa diterbitkan dalam beberapa jam, dokumen kependudukan  yang diterbitkan juga gratis. Masyarakat yang mengurus tidak membayar sepanjang dokumen diurus dalam rentang waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan dan ketentuan. Jika diurus diluar waktu yang sudah dintentukan, yang mengurus dikenakan denda administrasi.

Seperti mengurus akta kelahiaran,  sesuai peraturan dan ketentuan, mengurusnya dalam rentang waktu 60 hari setelah kelahiran. Bila diurus dalam waktu itu, masyarakat tidak membayar. Tapi, jika pengurusannya terlambat, dengan kata lain tidak diurus dalam rentang waktu waktu 60 hari, masyarakat kenak denda administrasi, dengan rincian anak pertama dan kedua Rp75 ribu, anak ketiga dan seterusnya Rp100 ribu.

Begitu pula dalam mengurus dokumen kependudukan  lain, seperti akta perkawinan (untuk non muslim) dan KK, juga sudah ditentukan rentang waktunya sesuai peraturan dan ketentuan. Bagi yang terlambat juga dikenakan denda administrasi.

“Karena itu, supaya terhindar dari denda administrasi, tolong sampaikan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan dan rapat mau pun pada arisan PKK dan kegiatan pos yandu supaya mengurus dokumen kependudukan  dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” pesan Kepala Dukcapil Febrizal Ansori kepada peserta sosialisasi.

Disamping memberikan pelayanan terbaik dan cepat terhadap masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan, aparatur Dukcapil Kabupaten Sijunjung juga memberikan bantuan kepada warga yang pindah dari satu daerah ke Sijunjung atau sebaliknya.

Bantuan yang diberikan, untuk pindah dari satu daerah ke Sijunjung, misalnya dari Irian Jaya, warga yang pindah harus memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SK-PWNI) yang dikeluarkan Dukcapil Irian Jaya.

Jika SK-PWNI belum ada, aparatur Dukcapil Sijunjung bisa membantu mengurusnya melalui Whats App (WA) grub, sampai SK-PWNI itu diterbitkan oleh Dukcapil Irian Jaya, sehingga warga yang pindah tidak perlu mengurusnya ke Irian Jaya yang memerlukan biaya cukup banyak, jelas  Febrizal Ansori. –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles