Sabtu, April 20, 2024

Dua Pasar Di Kabupaten Sijunjung Masuk Dalam 234 Pasar Tertib Ukur Dari Kementerian Perdagangan RI

Bandung, MC Sijunjung – Dua Pasar di Kabupaten Sijunjung, yakni Pasar Tanjung Kaling dan Pasar Batuang Kecamatan Kamang Baru, masuk dalam 234 Pasar Tertib Ukur dari 91 Kabupaten/Kota Se Indonesia. Hal ini berdasarkan ketetapan dari Kementeriaan Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2019, Jumat (20/12/19) di Bandung.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM), Ir.Yulizar hadir pada kesempatan tersebut, untuk menerima penghargaan.

Menurutnya Kementerian Perdagangan RI tahun 2019 telah menetapkan dan meresmikan  234 Pasar Tertib Ukur dari 91 Kabupaten/Kota se Indonesia di Bandung termasuk 2 pasar di Kabu Sijunjung yaitu Pasar Tanjuang Kaling dan Pasar Sungai Batuang Kecamatan Kamang Baru.

“ Pada kesempatan yang sama juga ditetapkan 13 Daerah Tertib Ukur se Indonesia. Tujuannya  untuk melindungi konsumen dari timbangan/takaran yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan,” ujarnya kepada MC Sijunjung.

“ Penetapan pasar Tanjung Kaliang dan Pasar Sungai Batuang ini berdasarkan hasil penilaian tim dari Badan standarisasi metrologi legal regional I Medan pada tanggal 8-9 September  2019. Sampai sekarang ini sudah ditetapkan 11 pasar tertib ukur di Kabupaten Sijunjung dan diharapakan pasar yang  lainnya sebanyak  42 pasar lagi (dari 53 jumlah total pasar ),  akan segera dilakukan pembinaan secara bertahap sehingga penetapan Kabupaten Sijunjung sebagai daerah pasar ukur akan dapat diwujudkan”, harapnya.(MC Sijunjung)/infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles