Jumat, April 19, 2024

DSP3A Sosialisasi Pelayanan Sosial

Sumpur Kudus,MC. Sijunjung – Aparatur Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Sijunjung mensosialisasikan pelayanan sosial korban tindak kekerasan terhadap perempuan, di Unid Daerah Kerja Pemerintah (UDKP) Kecamatan Sumpur Kudus, Senin (8/7).

Sosialisasi yang dibuka Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setdakab Sijunjung, Drs. Syahrial MM, diikuti 119 peserta yang terdiri dari perangkat nagari, pengurus badan permusyawaratan nagari, pengurus kerapatan adat nagari, pengurus PKK dan Bundo  Kanduang nagari, pengurus majelis ulama Indonesia kecamatan, PKK dan Bundo  Kanduang kecamatan serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM).

Syahrial mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah sosial serius yang kurang mendapat tanggapan dari masyarakat. Penyebabnya, disamping karena ruang lingkup yang tertutup dan terjaga ketat privasinya (rahasia), persoalannya terjadi dalam area keluarga. Selain itu, KDRT sering dianggap wajar, karena dipahami bahwa memperlakukan isteri sekehendak suami merupakan hak suami sebagai pemimpin dan kepala rumah tangga.

Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik.

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan, negara mempunyai tanggungjawab untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Guna mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Salah satu diantaranya adalah pelayanan sosial korban tindak kekerasan terhadap perempuan, kata Syahrial.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) DSP3A Kabupaten Sijunjung, Hendri Nurka, S. Sos, MM, selaku ketua pelaksana mengatakan, tujuan penyelenggaraan sosialisasi dalah untuk meningkatkan pengetahuan, kepedulian dan pelayanan masyarakat terhadap korban tindakan kekerasan.

Supaya tujuan tercapai sesuai sasaran dan harapan, nara sumber yang menyajikan materi dalam sosialisasi, Kabid Rehsos Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat; Suyanto, penyuluh Agama Islam Fngsional Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sijunjung; H. Iskandar dan anggota unit PPA Satuan Reskrim Polres Sijunjung; Bripda Nina Setia Dewi.

Untuk kelancaran penyelenggaraan sosialisasi, disamping alat tulis, peserta juga diberi snag, makan siang dan uang transportasi, jelas Hendri Nurka. –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles