Kamis, April 25, 2024

DPRD TETAPAN TIGA PERDA

Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Sijunjung, disetujui DPRD ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan  terungkap dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi DPRD, di gedung dewan, Selasa (4/10).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mukhlis Rasyid, dihadiri Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, Wakil Bupati H. Arrival Boy, Forkopinda,  Sekdakab A.T. Rohendi, pejabat teras Pemkab, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), segenap anggota dewan serta camat se-Kabupaten Sijunjung.

Ketujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, Fraksi Demokrat lewat juru bicaranya Ferli Wiranata Anas, Fraksi Keadilan Sejahtera dengan juru bicara Syofyan Hendri, Golkar lewat juru bicarnya Elva Endayani, Partai Bulan Bintang  dengan juru bicaranya Syafrul Khatib, Fraksi Amanat Nasional disampaikan ketua fraksi Aroni Basri, Partai Persatuan Pembangunan  melalui juru bicaranya Nasirwan dan Fraksi Nurani Nasional lewat juru bicara Dasri Rajo Timbu.

Sedangkan tiga Ranperda yang disetujui dan ditetapkan jadi Perda, perubahan tentang biaya hak atas tanah dan bangunan, perubahan badan usaha milik nagari serta Ranperda tentang penyertaan modal.

Dengan telah disetujui dan ditetapkanya ketiga Ranperda menjadi Perda yang dalam pembahasannya sangat menguras tenaga dan fikiran, Bupati Yuswir Arifin mengucapkan terima kasih  kepada pimpinan dan anggota DPRD  serta SKPD terkait.

Setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang serta diundangkan dalam lembaran daerah, berarti ketiga Perda yang ditetapkan sudah merupakan produk hukum daerah yang harus dukung dan dilaksanakan secara bersama.

”Sehubungan dengan itu, kami berharap kepada dewan yang terhormat agar dapat mengawasi  pelaksanaan ketiga Perda tersebut,” harap bupati.

Sementara kepada seluruh jajaran Pemkab Sijunjung, bupati menekankan supaya ketiga Perda yang sudah ditetapkan dilaksanakan dengan serius dan  sungguh- sungguh, agar tujuan penetapan terwujud secara optimal.

Disamping itu, supaya masyarakat Kabupaten Sijunjung mengetahui, mengerti, memahami dan menghayati maksud penetapan Perda, bupati minta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah  mensosialisasikanya.

Penetapan Ranperda jadi Perda, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemkab Sijunjung oleh ketua DPRD Mukhlis Rasyid dan Bupati Yuswir Arifin. –nas.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles