Rabu, April 24, 2024

DPRD Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

Kandang Baru. MC. Sijunjung, – Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Sijunjung, disetujui DPRD ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan terungkap dalam rapat paripurna penyampaian pendapat tujuh fraksi DPRD, di gedung dewan, Senin (4/1).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yusni Darti, SH, MM, dihadiri Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, Forkopimda, Sekdakab Zefnihan, AP, M. Si, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), segenap anggota dewan serta camat se-Kabupaten Sijunjung.

Ketujuh fraksi yang menyampaikan pendapat, Fraksi Golkar dengan juru bicara; H. Sarikal, S. Sos, MH, Fraksi PKS Gerindra dengan juru bicara; Syofian Hendri, S. Pdi, Hanura disampaikan ketua fraksi; Dasri Rajo Timbu, Partai Bulan Bintang Restorasi disampaikan juru bicara; M. Irfan. S, Demokrat disampaikan sekretaris fraksi; Adawati, S. Sos, Partai Persatuan Pembangunan dengan juru bicara; Nasirwan dan Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan ketua fraksi; Aroni Basri, ST.

Tiga Ranperda yang disetujui dan ditetapkan jadi Perda, pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda Mars Sijunjung.

Dengan telah disetujui dan ditetapkanya ketiga Ranperda menjadi Perda yang dalam pembahasannya sangat menguras tenaga dan fikiran, Bupati Yuswir Arifin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta OPD terkait.

Ucapan terima kasih juga disampaikan bupati kepada Forkopimda Kabupaten Sijunjung, ketua Pengadilan Negeri dan ketua Pengadilan Agama yang sejak semula baik secara langsung mau pun tidak telah memberikan dukungan yang positif terhadap penyelesaian pembahasan Ranperda ini.

Sementara kepada seluruh jajaran Pemkab Sijunjung, bupati minta supaya ketiga Perda yang sudah ditetapkan dilaksanakan dengan serius dan sungguh- sungguh, agar tujuan penetapan terwujud secara optimal.

Setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang serta diundangkan dalam lembaran daerah, berarti ketiga Perda yang ditetapkan sudah merupakan produk hukum daerah yang harus dukung dan dilaksanakan secara bersama.

“Karena itu, kepada seluruh jajaran Pemkab Sijunjung, saya minta supaya ketiga Perda yang sudah ditetapkan dilaksanakan dengan serius dan sungguh- sungguh, agar tujuan penetapan terwujud secara optimal,” kata bupati.

Disamping itu, supaya masyarakat Kabupaten Sijunjung mengetahui, mengerti, memahami dan menghayati maksud penetapan Perda, bupati minta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah mensosialisasikanya.

Penetapan Ranperda jadi Perda, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemkab Sijunjung oleh ketua DPRD Yusni Dari dan Bupati Yuswir Arifin setelah konsep nota persetujuan dibacakan oleh Sekwan; Jon Kanedi serta disetujui oleh dewan dan kepala OPD yang mengikuti rapat paripurna. –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles