Jumat, April 19, 2024

DPRD Setujui Ranperda RPIK Jadi Perda

Sijunjung. MC. Sijunjung, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung setujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan terungkap dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir enam fraksi DPRD, di gedung dewan, Selasa (23/7) sore.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Yusni Darti, dihadiri Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, unsur Forkopimda, Sekdakab; Zefnihan, pejabat teras Pemkab, kepala OPD, kepala instansi vertikal, kepala BUMN, kepala BUMD, kepala bagian, wakil dan anggota DPRD serta camat se-Kabupaten Sijunjung.

Keenam fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, Fraksi PKS Gerindra dengan juru bicara Syofian Hendri, Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Mukhlis Rasyid, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan juru bicara Aprisal Putra Bungsu, Fraksi Bulan Bintang Restorasi disampaikan sekretaris fraksi; Sukardi, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan juru bicara Mukhlis, SHI dan Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Ferli Wiranata Anas.

Dengan telah disetujui dan ditetapkanya Ranperda RPIK menjadi Perda yang dalam pembahasannya sangat menguras tenaga dan fikiran, Bupati Yuswir Arifin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta OPD terkait.

Ucapan terima kasih juga disampaikan bupati kepada Frkopimda Kabupaten Sijunjung, ketua Pengadilan Negeri dan ketua Pengadilan Agama yang sejak semula baik secara langsung mau pun tidak telah memberikan dukungan yang positif terhadap penyelesaian pembahasan Ranperda ini.

Sementara kepada seluruh jajaran Pemkab Sijunjung, bupati minta supaya Perda yang sudah ditetapkan dilaksanakan dengan serius dan sungguh- sungguh, agar tujuan penetapan terwujud secara optimal.

Setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang serta diundangkan dalam lembaran daerah, berarti keenam Perda yang ditetapkan sudah merupakan produk hukum daerah yang harus dukung dan dilaksanakan secara bersama.

“Karena itu, kepada seluruh jajaran Pemkab Sijunjung, saya minta supaya Perda yang sudah ditetapkan dilaksanakan dengan serius dan sungguh- sungguh, agar tujuan penetapan terwujud secara optimal,” kata bupati.

Disamping itu, supaya masyarakat Kabupaten Sijunjung mengetahui, mengerti, memahami dan menghayati maksud penetapan Perda, bupati minta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah mensosialisasikanya.

Penetapan Ranperda RPIK jadi Perda, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemkab Sijunjung oleh ketua DPRD Yusni Darti dan Bupati Yuswir Arifin setelah konsep nota persetujuan dibacak.–nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles