Sabtu, April 20, 2024

DPRD SETUJUI ENAM RANPERDA JADI PERDA

Enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Sijunjung, disetujui DPRD ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

 Persetujuan  terungkap dalam rapat paripurna penyampaian pendapat enam fraksi DPRD, di gedung dewan, Kamis (20/9) sore.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yusnidarti, SH, MM dihadiri Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, Wakil Bupati H. Arrival Boy, Forkopimda,  Sekdakab Zefnihan, AP, M. Si, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), segenap anggota dewan serta camat se-Kabupaten Sijunjung.

Keenam fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, Fraksi Golkar dengan juru bicara; Elva Endayani, Fraksi Hanura  disampaikan ketua fraksi; Dasri Rajo Timbu, Amanat Nasional disampaikan ketua fraksi; Aroni Basri, Partai Persatuan Pembangunan dengan juru bicara; Nasirwan, Demokrat disampaikan sekretaris fraksi; Adawati dan Fraksi PBB Restorasi disampaikan sekretaris fraksi; Sukardi.

Enam Ranperda yang disetujui dan ditetapkan jadi Perda, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sijunjung tahun 2018, perusahaan umum daerah air minum Tirta Sanjung Buana, tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar, pencabutan Perda Kabupaten tingkat II Sawahlunto/Sijunjung nomor 5 tahun 1998 tentang pendirian perseroan terbatas Sanjung Husada Mandiri dan Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Dengan telah disetujui dan ditetapkanya keenam Ranperda menjadi Perda yang dalam pembahasannya sangat menguras tenaga dan fikiran, Bupati Yuswir Arifin mengucapkan terima kasih  kepada pimpinan dan anggota DPRD  serta OPD terkait.

Ucapan terima kasih juga disampaikan bupati kepada Frkopimda Kabupaten Sijunjung, ketua Pengadilan Negeri dan  ketua Pengadilan Agama yang sejak semula baik secara langsung mau pun tidak telah memberikan dukungan yang positif terhadap penyelesaian pembahasan Ranperda ini.

Sementara kepada seluruh jajaran Pemkab Sijunjung, bupati minta supaya keenam Perda yang sudah ditetapkan dilaksanakan dengan serius dan  sungguh- sungguh, agar tujuan penetapan terwujud secara optimal

Setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang serta diundangkan dalam lembaran daerah,berarti keenam Perda yang ditetapkan sudah merupakan produk hukum daerah yang harus dukung dan dilaksanakan secara bersama.

“Karena itu, kepada seluruh jajaran Pemkab Sijunjung, saya minta supaya keenam Perda yang sudah ditetapkan dilaksanakan dengan serius dan  sungguh- sungguh, agar tujuan penetapan terwujud secara optimal,” kata bupati.

Disamping itu, supaya masyarakat Kabupaten Sijunjung mengetahui, mengerti, memahami dan menghayati maksud penetapan Perda, bupati minta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah  mensosialisasikanya.

Penetapan Ranperda jadi Perda, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemkab Sijunjung oleh ketua DPRD Yusnidarti dan Bupati Yuswir Arifin setelah konsep nota persetujuan dibacakan oleh Sekwan; Jon Kanedi serta disetujui oleh dewan dan kepala OPD yang mengikuti rapat paripurna. nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles