Jumat, April 19, 2024

DPRD Rekomendasi LKPj Bupati

Sijunjung. MC. Sijunjung, – Setelah dibahas dan dicermati, DPRD rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sijunjung tahun 2018.

Rekomendasi yang disampaikan juru bicara DPRD Sukardi dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (26/4), meliputi arah kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah serta penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (desentralisasi).

Rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Walbardi, dihadiri Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, Forkopinda, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daeah (OPD), anggota DPRD serta camat se-Kabupaten Sijunjung.

Dalam rekomendasi disebutkan bahwa menurut pasal 19 ayat (1) PP No. 3 tahun 2007, dikatakan arah kebijakan umum pemerintahan daerah memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah.

Pernyataan ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung nomor 7 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Sijunjung nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Sijunjung tahun 2016-2021.

Arah kebijakan umum pemerintahan daerah yang disampaikan dalam LKPJ, materi strategi dan kebijakan daerah serta prioritas pembangunan daerah perlu disesuaikan dengan apa yang dijelaskan dalam RPJMD.

Dalam LKPJ, dikatakan bahwa prioritas pembangunan Kabupaten Sijunjung, adalah ekonomi yang berdaya saing tinggi, pengembangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang didukung infrastruktur, transportasi, industri, perdagangan dan perhotelan serta inforkom dan sektor terkait lainnya, membangun ketahan pangan, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar, peningkatan kinerja dan pelayanan daerah, pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan peningkatan kualitas kehidupan beragama, adat dan sosial budaya.

Dilihat dari gambaran capaian indikator kinerja program dimasing-masing urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang pemerintahan, realisasinya sampai tahun 2018 menunjukkan perkembangan yang sangat siginifikan terhadap sasaran akhir RPJMD Tahun 2016-2021.

Hal ini ditandai dengan telah tercapainya indikator kinerja program sesuai dengan target akhir RPJMD sebesar 33 persen dan adanya indikasi akan tercapainya indikator kinerja program sampai akhir RPJMD sebesar 47 persen.

Namun masih ada indikator kinerja program yang capaiannya perlu menjadi perhatian bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan periode selanjutnya karena realisasinya sampai tahun 2018 masih jauh dari target akhir RPJMD.

“Karena itu, DPRD merekomendasikan khusus yang menjadi prioritas daerah sebagaimana diuraikan dalam RPJMD, dapat dilakukan secara bertahap dan terukur, dalam arti dapat dijelaskan prosentase pencapaiannya dan perkembangannya dari tahun ke tahun serta tercermin dalam program dan kegiatan serta alokasi anggarannya,” kata juru bicara DPRD Kabupaten Sijunjung, Sukardi. –nas@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles