Kamis, April 25, 2024

DPRD AKAN PANGGIL PEMERINTAH DAERAH SERTA TOKOH MASYARAKAT SETEMPAT TERKAIT PEMBENTUKAN NAGARI PADANG LAWEH SELATAN

DPRD Sjunjung akan memanggil pemerintah daerah serta tokoh masyarakat dari wilayah yang akan dimasukan ke dalam rencana pembentukan Nagari Padang Laweh Selatan, kecamatan koto VII. Karena adanya surat yang masuk ke DPRD terdapat dua pendapat. Yaitu warga menolak dan menerima wilayahnya masuk bergabung dengan rencana pembentukan Nagari Padang Laweh Selatan.

Suasana Rapat internal DPRD Sijunjung diruangan Bamus DPRD SIjunjung, Kamis (15/3)

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sijunjung Yusnidarti,SH,MM di damping wakil ketua DPRD Sijunjung Walbardi. Dihadiri seluruh anggota DPRD sijunjung yang terdiri dari 3 pansus (Panitia Khusus). Yaitu Pertama Pansus Ranperda tentang rencana pembentukan Nagari Padang Laweh Selatan, kedua Pansus Ranperda retribusi serta Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Surat penolakan dan menerima itu terungkap setelah ketua Pansus I Sarikal menyampaikan laporan kinerja dari pansus yang dipimpinnya. Pembentukan Nagari Padang Laweh Selatan perlu kesiapan yang matang. Baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sendiri. “Sebelum Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) perlu adanya kesepakatan bersama baik dari DPRD Sijunjung maupun pemerintah daerah, serta diterima oleh masyarakat,”ungkap Sarikal, Kamis (15/3/2018).

Sarikal mengungkapkan terdapat dua surat yang masuk ke DPRD Sijunjung dari wilayah sekitar yaitu dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limo Koto dan Muaro yang akan digabung untuk menjadi Nagari Padang Laweh Selatan . pertama pada tanggal 5 Maret 2018 masuk surat dari KAN Limo Koto perihal menolak pemekaran Nagari Padang Laweh Selatan dan Pada tanggal 10 Maret 2018 juga masuk tembusan surat dari KAN Muaro perihal peninjauan kembali surat tanggal 12 mei 2016 perihal penolakan memasukkan wilayah kenagarian Muaro ke dalam wilayah Nagari Padang Laweh Selatan.

Sarijal, salah seorang anggota DPRD yang tergabung dalam pansus II menyebutkan, surat yang masuk ke DPRD itu juga membingungkan. Disatu sisi adanya penolakan dan satu sisi ada yang menerima. Jika itu yang
terjadi, maka perlu peninjauan kembali ke pemerintah daerah. “DPRD bersama pemerintah harus duduk kembali untuk membahas rencana pembentukan Nagari tersebut,”ungkapnya.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD sepakat untuk menunda menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang pembentukan Nagari Padang Laweh Selatan. Dan akan segera memanggil kembali pemerintah daerah serta tokoh masyarakat baik yang menerima maupun yang menolak. Dan mencari solusi terbaik terkait rencana membentuk Nagari Padang Laweh Selatan.-yan@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles