Rabu, April 24, 2024

Dispaperi Bersama Kantah ATR BPN Sijunjung Lakukan Monitoring Program Sertifikasi Tanah Pembudidaya Ikan

MC Sijunjung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sejak tahun 2012 telah menginisisasi fasilitasi sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan melalui program “Sehatkan” dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerjasama ini dituangkan dalam kesepakan bersama antara Dirjen Perikanan Budidaya dengan Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pertanahan Nasional : Nomor 14/DPB/KKP/PKS/VIII/2012 dan Nomor 8.1/SKB/VIII/2012 Tentang Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Untuk Akses Pembiayaan Melalui Sertifikasi  Hak Atas Tanah.

Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Peternakan dan Perikanan pada masa itu,  menyambut dengan baik program tersebut yang dibuktikan dengan telah terbitnya 46 lembar dari 50 usulan sertifikat tanah atas nama pembudidaya ikan yang tersebar di Nagari Latang, Kampung Dalam Kecamatan Lubuk Tarok serta Tanjung Labuah Kecamatan Sumpur Kudus. Nagari-nagari inilah yang pada waktu itu mampu menyelesaikan semua persyaratan yang menjadi syarat terbitnya sertifikat dalam program sertifikasi tanah pembudidaya ikan secara gratis.

Hal ini  merupakan langkah konkrit pemerintah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat pembudidaya ikan. Salah satu tantangan dalam menumbuhkembangkan usaha pembudidaya ikan adalah minimnya kemampuan para pembudidaya dalam mengakses permodalan dari berbagai lembaga pembiayaan. Guna mendapatkan fasilitas akses kredit pembiayaan diwajibkan adanya jaminan/agunan yang menjadi kendala bagi pembudidaya ikan skala kecil, apalagi selama ini mereka belum memiliki bukti sertifikasi kepemilikan tanah yang bisa dijadikan agunan. Hal ini menjadikan realisasi kredit untuk.usaha perikanan sangatlah kecil.

Kondisi saat ini lembaga perbankan masih menganggap usaha budidaya ikan itu masih “high risk”. Kegiatan usaha budidaya ikan  lebih dari 60 persen merupakan kategori skala kecil yang sebenarnya membutuhkan upaya fasilitasi guna menumbuhkembangkan kapasitas usahanya, sehingga lebih profitable dan bankable. Disinilah peran pemerintah dalam hal ini KKP melalui Dinas yang menangani perikanan (Dispaperi) menjadi fasilitator bagi upaya pemberdayaan masyarakat, salah satunya melalui fasilitasi akses kemudahan sertifikasi hak atas tanah bagi pembudidaya ikan.

Tiga tahun sejak terbitnya sertifikat pihak ATR BPN Sijunjung bersama Dispaperi melakukan monitoring terhadap tingkat pemanfaatan sertifikat dimaksud dalam mendukung pengembangan usaha perikanan. Berlokasi di Kelompok pembudidaya ikan sekaligus UPR (unit pembenihan rakyat) Mutiara serta Kelompok Pengolah Hasil dan Pemasar Ikan Cita Rasa Nagari Kampung Dalam, Rabu (20/11/19), Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Sijunjung, Junaidi bersama tim, didampingi oleh Dinas Pangan Perikanan diwakili oleh Kabid Produksi Perikanan Ning Wisma Utami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dampak diterbitkanannya sertifikat hak atas tanah melalui program “Sehatkan” di Sijunjung yang telah diterbitkan di tahun 2016.

Kesan positif dan sambutan yang baik dari para pembudidaya ikan akan program tersebut dalam mempermudah akses permodalan bagi pembudidaya ikan. Diwakili  Muklek Sandra selaku UPR yang telah memanfaatkan sertifikat sebagai agunan, menyebutkan bahwa para pembudidaya saat ini sangat terbantu dengan adanya sertifikat yang telah mereka terima.

Melalui program “Sehatkan” diharapkan mampu meningkatkan posisi tawar pembudidaya ikan dalam mendapatkan akses permodalan, sehingga secara langsung dapat dimanfaatkan untuk penguatan kapasitas usaha. “ Kita berharap semoga program “Sehatkan”  ini dilanjutkan di tahun 2020 sehingga mampu membantu meningkatkan kapasitas usaha di sektor perikanan budidaya khususnya di Kabupaten Sijunjung,” ujar Ning. (MC Sijunjung)/infopublik.sijunjung.go.id

Penulis :  Ning Wisma Utami

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles