Muaro, MC Sijunjung- Sebanyak 34 (tiga puluh empat) admin dimasing-masing OPD yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sijunjung mengikuti sosialisasi tentang aplikasi e-SPPD untuk rancangan tentang Perjalanan Dinas Tahun 2021, dan Bimtek Tata Cara penggunaan aplikasi e-SPPD, yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bidang Teknologi Informatika, bertempat di Ruang Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika, Rabu (17/11/21).
Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri, Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka dilakukan perbaikan dan perombakan ulang terhadap aplikasi e-SPPD.
Aplikasi ini merupakan aplikasi yang telah diberbaharui dari aplikasi yang sebelumnya, dimana versi 2.0 ini telah memakai sertifikat elektronik dari BSRE (Balai Sertifikat Elektronik) dan sudah terintegrasi oleh SIMPEG (sistem informasi kepegawaian).
Adapun fitur-fitur yang ada pada aplikasi e-SPPD ini mulai dari pembuatan SPT e-SPPD, Kwitansi dinas dan perjalanan dinas. Jadi setiap pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib melaporkan perjalanan dinasnya melalui aplikasi, yang tidak melaporkan tidak dapat mengajukan untuk perjalanan dinas berikutnya.Yuli/Infopublik.sijunjung.go.id