Selasa, April 23, 2024

Disdagperinkop UKM Tetapkan Petunjuk Teknis PSBB

Muaro, MC Sijunjung – Dalam rangka pelaksanaan Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di pasar rakyat, di warung, toko, mini market dan swalayan yang tujuannya untuk mencegah dan mengantisipasi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), aparatur Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usahan Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Sijunjung tetapkan petunjuk teknis PSBB tersebut.

Petunjuk teknis PSBB yang ditetapkan melalui surat edaran Bupati Sijunjung nomor: 360/2/Covid-19/Sjj-2020 tanggal 22 April 2020, bersi 11 poin, kata kepala Disdagperinkop UKM, Ir. Yulizar, MP ketika mendampingi Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo dalam bersilaturrahmi dengan insan pers, di Balairung Lansek Manih, Senin (27/4).

Bunyi poin pertama, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar. Poin kedua, menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikan harga, ulas Yulizar.

Sedangkan bunyi poin ketiga, melakukan disinfeksi secara berkala di pasar dan di tempat usaha. Poin keempat, melakukan pemantauan suhu tubuh pedagang, konsumen dan karyawan yang memasuki pasar dan toko serta memastikan pedagang, konsumen dan karyawan tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit.

Poin kelima, mewajibkan pedagang dan pembeli memakai masker. Poin keenam, mewajibkan setiap karyawan memakai masker dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Poin ketujuh, menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar dan toko paling sedikit dalam rentang satu meter serta menghindari kerumunan termasuk saat antrian di tempat pembayaran (kasir).

Poin kedelapan, melakukan pengaturan jarak antar sesama pedagang di pasar minimal satu meter dengan tetap berpatokan kepada pengelompokan kesamaan jenis komoditi yang dijual dan/atau zonasi yang telah ditetapkan selama ini.

Poin kesembilan, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun pada air mengalir dan/atau pembersih tangan (handd sanitizer) yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen serta pedagang dan karyawan.

Poin ke-10, mewajibkan kepada pedagang dan pelayan makanan siap saji di rumah makan dan restoran serta penjual makanan untuk babuko memakai alat bantu seperti sarung tangan dan penjepit makanan guna meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengelolaan dan penyajian.

Bunyi poin ke-11, kepada pedagang  makanan siap saji di rumah makan dan restoran serta penjual makanan untuk babuko agar membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring atau dengan fasilitas telepon dan layanan antar.

“Setelah didata dan dievaluasi, sejumlah pemilik mini market, toko dan pemilik kedai sudah menyediakan layanan melalui telepon yang pesanan pembeli diantarkan oleh karyawan dan tukang ojek,” jelas kepala Disdagpenko UKM, Yulizar. –nas@infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles