Sabtu, April 20, 2024

DINAS PERKIM-LH SOSIALISASIKAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat selenggarakan Sosialisasi dan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Aula Dinas PUPR Muaro Sijunjung, Kamis (4/10).

Sosialisasi yang dibuka Kepala Bidang pengelolaan sampah limbah B3 dan pengendalian pencemaran, Roni Sudirman, S.STP ini diikuti sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari Dinas Kesehatan, pengelola limbah B3 di RSUD Sijunjung, 13 puskesmas di Kabupaten Sijunjung dan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) serta Klinik se Kabupaten Sijunjung.

Laporan panitia pelaksana yang disampaikan Silvaria Asra, M.I.L menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk melaksanakan pengelolaan limbah B3 dari Fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat meningkatkan pengetahuan pengelola limbah B3 di Fasyankes tersebut.

“Untuk kelancaran sosialisasi ini, kami mendatangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Ir.Siti Aisyah,M.Si dan Kasi Limbah B3, Aulia Ramadhani,S.Si, M.Si, sebagai narasumber yang akan menyampaikan pemaparan dan teknis pengelolaan serta praktek pengisian neraca limbah”, ungkap Silvaria.

Roni Sudirman juga menambahkan bahwa pengurangan dan pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan penguburan serta penimbunan B3 yang timbul dari fasyankes wajib dilakukan oleh penghasil limbah B3.

” Pengurangan Limbah B3 ini dapat dilakukan dengan cara menghindari penggunaan material yang mengandung bahan berbahaya dan beracun jika terdapat pilihan yang lain, melakukan tata kelola yang baik terhadap setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan atau pencemaran terhadap lingkungan, serta melakukan pencegahan dan perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal”, tuturnya.

“Sedangkan pemilihan limbah B3 ini dapat dilakukan dengan cara memisahkan limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok atau karakteristik limbah dan mewadahi limbah B3 sesuai kelompok limbah B3”, tambahnya.

” Yang dimaksud limbah B3 ini adalah dengan karakteristik infeksius, benda tajam, patologis, bahan kimia kedaluarsa, tumpahan atau sisa makanan, radioaktif, farmasi, sitotoksit, peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi dan tabung gas atau kontainer bertekanan”, jelas Roni.-(Andri Kampai)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles