Selasa, April 23, 2024

DINAS KEPENDUDUKAN, AKAN MILIKI KENDARAAN PELAYANAN PEREKAMAN E-KTP

Pembelian kendaraan roda empat untuk operasional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) Sijunjung disetujui DPRD bersama pemerintah daerah. Bahkan anggaran pembelian yang setujui itu lebih besar dari anggaran yang diajukan oleh DKPS. Semula DKPS mengaju sebesar Rp180 juta lebih, dan disetujui  lebih dari dua ratus sepuluh juta Rupiah.

Syarikal, salah seorang anggota Komisi II DPRD Sijunjung mengutarakan, sebaiknya kendaraan operasional  yang dibeli  DPKS  lebih lengkap. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan antena serta alat perekaman dan pencetak e-KTP dan double garbin. Dapat dipergunakan untuk melakukan perekaman data untuk e-KTP di daerah yang berada di pelosok.

“Jika dioperasional di daerah pelosok, maka kendaraan tersebut dapat melakukan perekaman bahkan  mencetak kartu e-KTP ditempat kendaraan tersebut dioperasionalkan, karena terhubung langsung dengan kantor DKPS maupun pemerintah pusat,”ungkapnya.

Dikatakan Syarikal, Saat ini, pemerintah daerah melalui DKPS hanya bisa melakukan perekaman data kependudukan dan belum terhubung langsung dengan kantor DKPD maupun pemerintah pusat. Hal inilah yang menyulitkan DKPD melakukan perekaman data kependudukan, terutama di daerah pelosok.

 Lanjutnya, bahwa kemajuan zaman ini harus diikuti dengan kemajuan teknologi yang dimiliki oleh pemerintah daerah, termasuk perekaman data kependudukan untuk e-KTP. Maka, dalam melakukan perekaman kependudukan diseluruh Nagari maupun jorong harus terhubung langsung dengan kantor DKPS maupun pemerintah pusat.

Lanjutnya, selain mempunyai kelengkapan alat perekaman data, kendaran tersebut harus double garbin. Jika kendaraan tersebut double garbin, kendaraan tersebut lebih leluasa untuk menempuh jalan ke jorong yang ada di kabupaten Sijunjung. Pasalnya sebagian besar ruas jalan ke jorong-jorong masih beralaskan tanah dan akan menjadi becek dan licin ke tika musim penghujan.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa kondisi jalan ke jorong-jorong sebagian besar masih beralaskan tanah. Ketika musim penghujan ruas jalan itu menjadi licin dan sulit untuk ditempuh,”ujar syarikal.

Kepala DPKS Yenuarita.S,SH.M.Hum menyebutkan, DPKS berkeinginan untuk membeli kendaraan operasional yang dilengkapi dengan antena serta peralatan perekamana data tersebut. Namun, waktu yang tersedia menjelang akhir tahun sudah mepet tidak memungkinkan lagi untuk pembelian kendaraan tersebut. Sebab, pembelian kendaraan tersebut harus di sesuai dengan kondisi dan kendaraan yang dibutuhkan oleh DKPS.

“Maka kami inginkan kendaraan roda empat seharga seratus delapan puluh juta itu,”ungkapnya.

Dikatakan, bahwa kendaraan yang diinginkan tersebut bisa dioperasional ke jorong, seperti kendaraan Luxio. Harga kendaraan tersebut berkisar sekitar 180 juta riupiah. Jika lebih luas, dia menginginkan kendaraan seperti AVP, namun harganya sekitar Rp210 juta lebih. Sementara, kendaran yang mempunyai antena dan dapat terhubung langsung dengan kantor DKPS serta mempunyai alat perekaman data e-KTP yang lengkap seharga delapan ratus juta rupiah.

“Jika kita beli kendaraan yang lengkap seharga Rp delapan ratus juta itu, waktu yang tersedia tidak akan mencukupi, lantaran harus memilih spesifikasi kendaraan. Makanya, kami menginginkan kendaraan seperti luxio ataw AVP,’tutur Yenuarita.S.

Lebih jauh, Yenuarita mengungkapkan perekaman e-KTP oleh DPKS tidak hanya di pusat pemerintah Nagari. Tapi  menyusuri hingga ke jorong-jorong. dan perlu diketahi, bahwa masyarakat di di jorong-jorong terutama yang berada di pelosok masih banyak yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Lantaran, mereka kesulitan datang ke kantor DKPS maupun ke kantor Nagari. Lantaran kesulitan serta mahalnya transportasi yang dibutuhkan.

Selain itu, sesuai intruksi mentri dalam negri, perekaman  data data kependudukan harus tuntas di akhir bulan september. Meskipun khusus untuk kabupaten diperpanjang diberikan waktu hingga pertengahan tahun 2017 . Namun, DKPS harus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikaan perekapan data bagi masyarakat di Kabupaten Sijunjung.

Lebih jauh Yenuarita mengatakan bahwa perekaman data kependudukan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang telah berusia diatas 17 tahun. tapi masyarakat yang belum berusia  17 tahun . hal ini dilakukan untuk memastikan, jika telah berusia diatas 17 tahun mereka dapat membuat e-KTP secara langsung. – PDE.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles