Jumat, April 19, 2024

CEGAH TIPIKOR, PEMKAB GELAR SOSIALISASI TP4D DAN RESIKO PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar Sosialisasi Jasa Konstruksi tentang TP4D serta resiko hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dibuka Asisten II merangkap Ketua Tim Pembinaan Jasa Konstruksi Kabupaten Sijunjung, dr. Edwin Suprayogi, M.Kes di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Selasa (23/05).

 Sosialisasi diikuti oleh 51 peserta yang terdiri dari Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK dan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa OPD se-Kabupaten Sijunjung.

Sosialisasi dimoderatori Asisten II, dr. Edwin Suprayogi, M.Kes dibagi atas dua sesi. Sesi pertama oleh Kapolres Sijunjung Bapak AKBP Imran Amir, S.Ik, MH tentang resiko hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, lalu sesi kedua oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung tentang Sosialisasi TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah).

Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan mengetahui peran TP4D yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan jaksa agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang pembentukkan TP4D Kejaksaan RI.

Edwin menyatakan Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Sijunjung, TP4D dan Polres Sijunjung berupaya mengoptimalkan penyerapan anggaran, pengawalan, dan pengamanan daerah meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif/ pencegahan TIPIKOR maupun dari segi represif dalam rangka penindakan TIPIKOR dikaitkan dengan UU Administrasi Negara, sehingga transparansi dan efisiensi anggaran bisa diwujudkan.

Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir, S.Ik, MH memaparkan berbagai resiko hukum yang bisa terjadi jika pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan aturan hukum. Penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diindikasikan dengan banyaknya penanganan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun oleh penegak hukum lain di Indonesia. Saat ini kasus korupsi yang paling banyak dilakukan pejabat pemerintah umumnya dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Kapolres menambahkan, pada periode 2004-2010, 44 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa merupakan jenis korupsi tertinggi yang ditangani KPK.

“Kabupaten Sijunjung harus komit untuk taat pada hukum yang mengatur tentang Pengadaan barang/Jasa sebagai tindakan preventing dalam menekan angka korupsi.”, tutupnya.

(Budhi)@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles