Rabu, April 24, 2024

BUPATI SIJUNJUNG SERAHKAN NOTA PENJELASAN LKPJ TAHUN 2017 KEPADA DPRD

Pemerintah Kabupaten Sijunjung menyerahkan nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sijunjung Tahun 2017 kepada DPRD Sijunjung, di ruang rapat utama DPRD Sijunjung, Senin (23/4).

Ketua DPRD Sijunjung, Yusnidarti,SH.MM didampingi wakil ketua DPRD Walbardi serta Nurdin Jamil berfoto bersama dengan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin. Foto bersama itu dilaksanakan usai penjerahan nota oleh Bupati kepada Ketua DPRD, digedung DPRD Sijunjung, Senin (23/4)- yan

LKPJ tersebut diserahkan  langsung  Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin dan diterima Ketua DPRD Yusnidarti setelah dibacakan dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Sijunjung serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sijunjung.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sijunjung Yusnidarti,SH.MM serta didampingi Wakil ketua DPRD Walbardi dan Nursidin Jamil itu berjalan lancar. Yusnidarti menjelaskan, bahwa pada saat ini pembukaan masa sidang terkait penyampaikan nota penjelasan terhadap LKPJ Bupati Sijunjung didahului dengan penyampaian nota penjelasan LKPJ Tahun 2017 oleh Bupati. Kemudian Pembahasan LKPJ akan dilakukan  melalui rapat-rapat komisi dengan OPD terkait diruangan komisi masing-masing yaitu mulai pada tanggal 24 sampai dengan 25 April 2018.

“Kita mengucapkan puji dan syukur dengan telah selesainya agenda rapat terkait nota penjelasan Bupati terhadap LKPJ Bupati tahun 2017,”ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Ia mengajak anggota DPRD serta peserta rapat untuk hadir tepat  waktu, agar pambahasan LKPJ Bupati selesai  dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Ini semua dilakukan untuk kesinambungan pembangunan daerah ini”,imbaunya.

Bupati Sijunjung, mengatakan, LKPJ ini merupakan amanat dari pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah kepada pemerintah.

“LKPJ Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan informasi Laporan Penyelengaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, yang pada intinya menjelaskan bahwa setelah berakhirnya tahun anggaran, maka Kepala Daerah mempunyai LKPJ kepada DPRD serta mengimformasikan laporan penyelengaraan pemerintah Daerah kepada masyarakat,”tuturnya.-yan@sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles