MC SIJUNJUNG – Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, dari periode 2019-2025 menjadi 2019-2027. Pengukuhan tersebut berlangsung di Nagari Sisawah, Selasa (10/9/2024).
Benny Dwifa mengucapkan selamat kepada Wali Nagari dan Ketua TP PKK Nagari Sisawah yang baru saja dikukuhkan dan berharap semakin membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Sijunjung dan khususnya di Nagari Sisawah.
“Pengukuhan dan perpanjangan masa merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” katanya dilansir resmi.
Lanjutnya, berdasarkan pasal 39 ayat 1 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan pasal 118 huruf e yang berbunyi, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang -undang ini.
Ia juga menjelaskan berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan ini dan juga perpanjangan masa jabatan anggota BPN yang telah dikukuhkan beberapa waktu lalu.
Pemerintah Nagari juga harus melakukan perubahan atas RPJM Nagari dan RKP Nagari berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
“Jaga kondusifitas antar lembaga -lembaga yang ada di nagari dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat nagari, karena kita akan menyelenggarakan tahapan akhir pemilu tahun 2024 yang pelaksanaannya pada bulan November 2024,” ucapnya.
Ia juga berharap Wali Nagari untuk selalu kompak menjaga suasana aman dan kondusif nantinya.
Semantara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Sijunjung, Nedia Fitri Benny Dwifa selain mengucapkan selamat juga berharap kepada Ketua TP PKK Nagari Sisawah untuk saling bekerjasama jaga kekompakan dan terus menambah pengetahuan sesuai perkembangan zaman.
Turut hadir juga anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, Jhon Indrawan, Kepala OPD, Pengurus TP PKK Kabupaten Sijunjung, Camat Sumpur Kudus, Fery Yurnalis beserta unsur forkopincam, Niniak Mamak, Tokoh Masyarakat, pemuda dan undangan lainnya.(noven/andri)