Sabtu, April 20, 2024

BKAD Sosialisasikan Pengelolaan dan Bimtek SIPD

Muaro, MC Sijunjung – Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)selenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung, Senin 15 Maret 2021.

Kepala BKAD, Drs.Endi Nazir dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi dan bimtek adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN di lingkup Pemkab Sijunjung terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020.

“Sosialisasi dan bimtek ini juga bertujuan untuk memperkenalkan secara lebih lengkap dan rinci SPID sebagai sistem informasi terintegrasi perencanaan, penganggaran, pelalsanaan dan pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.

Peserta dari kegiatan tatap muka sosialisasi ini lanjut Endi Nazir, diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Sijunjung dan secara virtual oleh peserta lainnya.

” Sedangkan kegiatan tatap muka Bimtek SIPD diikuti oleh Bendahara dan PPK seluruh perangkat daerah Kabupaten Sijunjung dan secara virtual oleh peserta lainnya,” lanjutnya.

Narasumber pada kegiatan ini tambah Endi Nazir, adalah Dr.Drs. Horas Maurits Panjaitan, MEc. Dev, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang memberikan materi melalui Virtual.

” Selanjutnya Andri Sastriajati dan Bayu Noor Cahyanto, tim narasumber teknis SIPD Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia”, tutup Endi Nazir.

Sementara itu Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP. M.Si dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi dan bimtek ini menyebutkan, Permendagri no 77 tahun 2020 ini diterima daerah sekitar bulan Februari 2021. Dirasa kurang diterima oleh para pengelola keuangan di Pemerintah Daerah dikarenakan dalam masa pandemi.

“Oleh karena itu kami Pemda Kabupaten Sijunjung merasa perlu untuk melakukan sosialisasi permendagri no 77 tahun 2020 ini untuk menyamakan persepsi antara pengelola keuangan langsung dari Kemendagri yang seyogyanya adalah pelaku dalam pembuatan aturan ini, sehingga tidak adalagi bias penafsiran dalan memaknai suatu aturan,”ujarnya.

“Kami berharap kepada Direktur dan tim dari Kemendagri dapat memberikan arahan yang seluas luasnya dalam acara sosialisasi kita saat ini, sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan kita untuk kedepannya dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” harap Bupati Benny Dwifa.

” Kepada peserta, Bupati berharap agar mengikuti sosialisasi dan bimtek ini dengan baik dan serius agar kedepannya kita semua sebagai pengguna anggaran dapat mengerti dan diharapkan juga terus mempelajari dan mengupdate ilmu terkait dengan pengelolaan keuangan ini,” harap Bupati Benny lagi.

Hadir dalam pembukaan sosialisasi dan bimtek ini, Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, S.Pt, Wakil Ketua DPRD , Syofian Hendri, Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, AP.M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten , Kepala OPD , Kabag Lingkup Setdakab dan Camat se Kabupaten Sijunjung. (Andri K)/infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles