Jumat, April 19, 2024

Belajar di Rumah Diperpanjang

Muaro, MC Sijunjung – Mencegah dan mengantisipasi Covid-19, Bupati Sijunjung H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo memberi instruksi tertulis kepada seluruh kepala sekolah serta pimpinan pendidikan negeri dan swasta di daerah ini.
Para kepala sekolah dan pimpinan pendidikan itu, kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kepala Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Penitipan Anak (TPA), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM).
Instruksi bupati nomor: 421/115/DIKBUD-2020 itu, berisi lima poin. Bunyi poin pertama, memperpanjang  kegiatan belajar di rumah masing-masing selama 14 hari mulai 3 sampai 16 April 2020.
Poin kedua, proses belajar di rumah dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Guru memberikan pembelajaran melalui daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas mau pun kelulusan.

b. Aktivitas dan tugas pembelajaran di rumah dapat bervariasi antar siswa sesuai bakat, minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

c. Guru kelas/wali kelas/guru BK memantau/mengendalikan proses belajar peserta didik di rumah melalui telepon/Whats App orangtua peserta didik. d. Orangtua melaporkan tugas peserta didik melalui Whats App group kelas atau telepon guru/wali kelas masing-masing.

Poin ketiga, kepala sekolah/guru berkoordinasi dengan camat/walinagari/kepala jorong untuk secara bersama menjaga dan memantau peserta didik untuk tidak berkeliaran diluar rumah atau berkumpul pada fasilitas umum/keramaian.
Poin keempat, terhadap pelajar/siswa yang kedapatan berada di fasilitas umum/ keramaian tanpa didampingi orangtua, akan ditindak oleh Satpol PP, kecuali ada hal yang sangat penting.
Bunyi poin kelima, untuk pembelajaran bulan Suci Ramadhan bagi peserta didik SD dan SMP akan diatur kemudian melalui surat edaran kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. –nas@infopublik.sijunjung.go.id

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles