Pemerintah Kabupaten Sijunjung menerima kunjungan tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat di ruang rapat kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada hari Senin (10/06/24). Tim ahli disambut oleh Sekretaris BKAD, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Sijunjung.
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dan data terkait langkah pembuatan draft naskah akademik Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (ekraf) dan ranperda penguatan dan pelestarian lembaga adat Minangkabau di daerah Sumatera Barat. Hal ini disampaikan oleh tim leader Eko Hariyanto sebagai perancang muda Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
“Butuh data dan informasi secara lisan maupun tertulis, dari BKAD, Dinas terkait dan survey ke nagari-nagari yang ada di Kabupaten Sijunjung untuk memperkaya khazanah data dan untuk memperkuat draft naskah nantinya. Selain itu ada beberapa kuesioner yg akan diberikan untuk diisi” jelas Eko.
“Setelah jadi perdanya kami berharap tidak menjadi perda yang mandul dan tujuan kami kesini dapat tersampaikan dengan baik kepada Pemda. Dan kami berterima kasih langsung didampingi oleh pemrakarsa ekonomi kreatif yakni pak Kadis Parpora Kabupaten Sijunjung” sambung Eko.
Dalam hal ini, Sekretaris BKAD, Rahmat Ronaldi mengatakan, dari pemda khususnya BKAD mendukung penuh produk-produk ekraf yg dibuat oleh masyarakat, dan berusaha maksimal untuk memfasilitasi sesuai dengan aturan yang ada.
“Begitu pula dengan Hak kekayaan intelektual (HKI), BKAD terus berupaya mendorong dinas terkait khususnya Koperindag untuk mengajak masyarakat mematenkan produk-produk unggulan UMKM yang mereka buat” ujar Rahmat.
Ditambahkan oleh Kadis Parpora, Afrineldi, dalam keseharian pemda selalu melibatkan para pelaku usaha ekraf untuk ikut serta dalam tiap kegiatan-kegiatan di pemda. Dan sudah terbentuk pula ekosistem ekraf yang baik di Kabupaten Sijunjung.
“Dari 2020 ekosistem sudah dibentuk, dan sudah ada UMKM Tenun Unggan Lansek Manih yang berprestasi sampai ke ranah internasional, itulah salah satu bentuk dukungan serius kami terhadap ekraf masyarakat di Kabupaten Sijunjung” jelas Afrineldi.
“Terkait payung hukum perda ekraf di Kabupaten Sijunjung untuk saat ini memang masih menunggu rapat dengar pendapat di DPRD. Karena perda tentang pengembangan ekraf di provinsi juga baru disahkan pada tahun 2023” imbuhnya.
Setelah rapat dengan BKAD, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan kunjungan ke galeri UMKM kerajinan Fataya Batik Eco Print, Tenun Unggan Lansek Manih dan pengumpulan informasi ke Kantor Wali Nagari Sijunjung serta Dinas Dagperinkop. Tim perancang yang berjumlah 7 orang ini turut didampingi oleh Kabag Hukum Sekda dan Kabid Pemerintahan Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Sijunjung. (Bayu/Noven)