Kamis, April 25, 2024

Badan Pusat Statistik dan Diskominfo Gelar FGD Kabupaten Sijunjung Dalam Angka 2021

MC Sijunjung – Badan Pusat Statistik (BPS) Sijunjung gandeng Dinas Komunikasi dan Informatika guna melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) publikasi Kabupaten Sijunjung Dalam Angka 2021 dan pembinaan statistik sektoral dengan tema Penguatan Data Sektoral Menuju Satu Data Indonesia.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Rabu (27/1). Hadir kesempatan itu, Insatnsi Vertikal, BUMN, BUMD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sijunjung.

Dalam laporannya, Sekretaris Diskominfo Sijunjung, Puji Basuki menyebutkan tujuan kegiatan FGD ini untuk publikasi kabupaten sijunjung dalam angka tahun 2021.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi agar data yang disajikan dapat valid dan berkesinambungan,” ucapnya.

Dijelaskan Puji, publikasi daerah dalam angka wajib terbit diseluruh provinsi, kabupaten dan kota.

“Oleh sebab itu, dalam PP NO 18 Tahun 2016 sudah dijelaskan dinas kominfo merupakan walidata bagi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral. Sementara, untuk penyelenggaraan kegiatan statistik dasar masih dalam tanggung jawab BPS sekaligus sebagai Pembina data statistik secara umum,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Piusat Statistik Sijunjung, Riqadli mengakui kegiatan itu merupakan agenda rutin yang setiap tahun dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Sijunjung setiap akan melakukan penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA).

“Melalui publikasi tahunan yang diterbitkan secara berkala oleh BPS, dapat memberikan gambaran tentang perkembangan Kabupaten Sijunjung secara umum yang meliputi keadaan geografi, pemerintahan, penduduk dan tenaga kerja, sosial, pertanian, industri dan perdagangan, perhubungan dan komunikasi, keuangan dan harga, pendapatan regional dan beberapa data suplemen,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan berpesan, sebelum data pemerintah dipublikasikan, harus dikoordinasikan disepakati oleh institusi yang diakui pemerintah sebagai penyedia data, yaitu Badan Pusat Statistik dengan Diskominfo sebagai sumber/walidata, agar jangan sampai setelah data dipublikasikan, muncul perdebatan dan permasalahan.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang “Satu Data Indonesia” dijelaskan, agar kebijakan tata kelola data pemerintah menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi-pakaikan.

Sehingga kata Sekda, diperlukan koordinasi yang cukup intens untuk menyinkronkan data-data yang akan diterbitkan nantinya.

“Pemerintah daerah juga harus mempunyai basis data (database) yang terpercaya, valid, dan senantiasa diperbaharui dan setiap OPD harus mempunyai database yang terbaru (up to date),” sebut Zefnihan saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Sijunjung.(Dicko)

Related Articles

- Kepala Daerah -spot_img

Latest Articles