Dua Tim Terpadu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2019 turun ke lapangan, satu ke arah Selatan dan yang lain ke arah Utara untuk menertibkan baliho, spanduk maupun reklame milik para calon partai politik, Senin (3/9).
Tim tersebut merupakan dari Bawaslu Kabupaten Sijunjung, KPU, Polres Sijunjung, Kesbangpol dan Linmas, Kominfo, Perkim LH dan Pol PP dan Damkar.
Penertiban itu dilakukan disepanjang jalan poros atau jalan utama, baik arah Utara maupun Selatan.
” Sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018 menyatakan bahwa parpol tidak boleh melakukan kampanye sebelum masa kampanye itu datang, dan apabila ada porpal yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” Kata Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsya.
“Untuk Pemilu 2019 sesuai dengan surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, KPU dan Bawaslu berwenang mengawasi tahapan ini dan dilarang adanya aktivitas kampanye. Bendera baliho atau APK lainnya, hanya bisa dipasang di internal partai seperti di sekretariat baik di Kabupaten hingga Desa,” jelasnya. (Dicko-kominfo)@sijunjung.go.id