MC Sijunjung – Setelah perubahan regulasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung kembali meluncurkan Surat Perintah Perjalanan Dinas Elektronik (e-SPPD) dengan fitur terbaru dengan menggunakan tandatangan digital.
Dikatakan Rizal, sebagai wujud dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government dilatarbelakangi oleh semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan.
“Maka pemerintah daerah berkomitmen dalam membangun dan mengembangkan e-SPPD,” terangnya.
Ia berharap dengan adanya aplikasi e-SPPD dapat memudahkan dan memperpendek jalur birokrasi, sehingga laporan keuangan perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat terpantau dan terkontrol.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Informatika, Dini Rahmawati menjelaskan aplikasi e-SPPD tersebut telah diterapkan diseluruh OPD sejak tahun 2017 lalu hingga 2020. Namun, karena ada perubahan regulasi maka sejak awal 2021 terhenti.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dimana terjadi peruhanan terhadap pengkodean, program dan kegiatan. Maka perlu perombakan ulang aplikasi e-SPPD sampai ke sub kegiatan,” urainya.
Oleh sebab itu, pihaknya kembali membangun ulang aplikasi e-SPPD dengan menyempurnakan fitur-fitur sebelumnya, dan melakukan penerapan tandatangan elektronik dalam memvalidasi surat tugas.
“Kita telah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan sistem e-SPPD, dengan mengundang seluruh OPD secara bergantian, sudah dimulai sejak Senin (15/11) lalu hingga Jumat (19/11) mendatang.
Narasumber pada kegiatan itu, Kasi Pengembangan Aplikasi dan Kasi Tatakelolah Teknologi Informatika, Fitriadi, S.Kom. M. CIO dan Mega Asbut, SE, M. Ikom.
Fitriadi menambahkan, e-SPPD sekarang sudah menggunakan tandatangan elekronik, sedangkan yang lama masih manual.
“Jadi, sistem e-SPPD sekarang ini tidak perlu lagi menunggu lama, dimanapun keberadaan pimpinan sudah bisa memverifikasi e-SPPD secara elekronik. Sehingga pegawai sudah bisa langsung mencetak SPPD tersebut,” pungkasnya. (Dicko)