Saat ini, dengan semakin banyaknya produksi pangan segar yang berasal dari tumbuhan marak beredar di pasaran, dituntut semua masyarakat selaku konsumen harus menjadi konsumen cerdas dengan didukung penjaminan keamanan pangan oleh pemerintah. Keamanan pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan.
Guna menjamin bahwa penanganan pangan hasil pertanian dilaksanakan dengan baik, maka unit usaha pangan hasil pertanian/berasal dari tumbuhan harus mendapatkan pengakuan jaminan mutu pangan hasil pertanian berupa Sertifikat Prima yang diberikan kepada produksi pertanian diantaranya adalah buah buahan dan sayur sayuran. Sertifikat Prima ini merupakan wujud dari penjaminan Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI terhadap keamanan produksi pertanian yang ada di Indonesia.
Pengakuan tersebut diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap pelaku usaha yang dinyatakan mampu dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah dipersyaratkan.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Sumatera Barat yang berada pada Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat adalah Lembaga Otoritas yang memiliki kewenangan melaksanakan pelaksanaan sertifikasi pangan hasil pertanian ( Prima 2 dan Prima 3) dan menerbitkan sertifikat Prima 2 dan Prima 3 sebagai jaminan keamanan pangan. Sertifikat Prima 2 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik, sedangkan sertifikat Prima 3 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi melalui pengujian residu pestida dan residu logam berat.
Sertifikat Buah Prima yang diawali dengan Regristasi Kebun buah oleh Dinas Pertanian, merupakan salah satu tugas pokok fungsi dari Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan dan Perikanan. Nomor Regristasi Kebun dan Sertifikat Prima adalah syarat mutlak bagi pelaku usaha kebun buah untuk tujuan eksport seperti manggis yang merupakan komoditas unggulan Sijunjung.
Negara tujuan eksport, selalu mensyaratkan kepada pemasok/importir memiliki perjanjian tertulis (MoU) dengan penjamin pasokan buah dari kebun buah yang telah teregrister dan telah mengantongi Sertifikat Prima, sebagai salah satu upaya dan regulasi negara tujuan menjamin keamanan pangan bagi warganya dari buah import yang mereka datangkan. Regristrasi kebun dan Sertifikat Prima akan memudahkan penelusuran asal usul buah yang mereka terima, jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan dalam hal keamanan pangan.
Berdasarkan kondisi di atas, Dinas Pangan dan Perikanan bertekad untuk membantu berperan dalam penyiapan dokumen buah manggis yang memenuhi persyaratan eksport. Dengan difasilitatori oleh Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Sijunjung, sejak tahun 2019 s/d 2020 telah diterbitkan sebanyak 16 Sertifikat Prima 3 untuk produksi buah buahan dari kabupaten Sijunjung. Enam belas (16) Sertifikat Prima 3 ini diberikan untuk komoditas manggis di Padang Laweh (1 kebun), Muaro Bodi (1 kebun), dan Kampung Dalam (12 Kebun). Serta 2 (dua) Sertifikat Prima 3 diberikan untuk komoditas Jeruk Siam yang berada di Muaro Sijunjung yang diterima pada tanggal 22 April 2021 lalu. Dan di penghujung tahun 2021, akan kembali diusulkan kebun buah manggis, semangka, melon dan cabe untuk dilakukan penilaian terhadap kemanan pangannya melalui Sertifikasi Prima 3. Keberadaan Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan dan Perikanan yang telah berdiri sejak 2017 lalu diharapkan mampu memfasilitasi penjaminan terhadap keamanan pangan yang beredar di wilayah kabupaten Sijunjung, tidak saja untuk pangan segar asal tumbuhan namun juga olahan pangan lain yang akan berkoordinasi dengan Dinas terkait. (Ning Wisma Utami, SP,MSi)