MC Sijunjung – Bupati Sijunjung Benny Dwifa meresmikan Nagari Padang Laweh Selatan sebagai nagari defenitif. Gembira bercampur senang yang dirasakan masyarakat setempat, apa yang diharapkan selama ini sudah tercapai.
Pada kegiatan bersamaan Bupati juga melantik Feri Ferdian sebagai penjabat walinagari yang akan menjalankan roda pemerintahan ditingkat nagari.
Peresmian itu dilaksanakan setelah kode desa Nagari Persiapan Padang Laweh Selatan dengan nomor 13.03.08.2007, resmi dikeluarkan oleh Kemendagri dan diserahkan langsung kepada Bupati Sijunjung pada Kamis (25/11) kemarin di Jakarta.
Satu minggu berselang, peresmian nagari defenitif pun digelar di Bukit Bong, Jorong Taratak Baru, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kamis (2/12).
Peresmian dan pelantikan itu turut hadir Wakil Bupati Iraddatillah, Unsur Forkopimda Kabupaten Sijunjung, Kepala DPMN Khamsiardi, Camat se-Kabupaten Sijunjung, Wali Nagari se-Kecamatan Koto VII dan segenap tokoh masyarakat setempat.
Bupati Sijunjung menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah bekerja untuk mewujudkan nagari Padang Laweh Selatan menjadi defenitif.
“Ini semua terwujud berkat kerja keras semua pihak. Mari kita tetap menjaga rasa kebersamaan dan kekompakan untuk membangun nagari Padang Laweh Selatan kedepannya. Bersama mendukung program dan kegiatan pemerintah nagari yang sudah diamanahkan,” tutur Bupati Sijunjung.
Bupati mengingatkan agar penjabat yang dilantik dapat menjalankan pemerintahan nagari dengan baik. “Jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian membentuk SOTK pemerintahan nagari dan melantik perangkat nagari dan membentuk lembaga kemasyarakatan,” harap Bupati Benny Dwifa.
Pemekaran nagari tersebut diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan pemerataan pembangunan daerah ditingkat nagari. “Semoga ini menjadi awal kemajuan pembangunan di Nagari Padang Laweh Selatan, tentunya juga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” terang Bupati.
“Dimulai pada tahun 2010 lalu, dan ditetapkan sebagai nagari persiapan pada tahun 2012. Kemudian ada moratorium/penghentian semntara pemekaran desa oleh Kemendagri. Kemudian setelah keluar Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, baru prosesnya kita lanjutkan kembali,” tutur Khamsiardi.
Kini Nagari Padang Laweh Selatan resmi sebagai nagari defenitif setelah kode desa dan surat dari Kemendagri keluar. “Pada tanggal 25 November kemarin, kode desa dikeluarkan melalui surat oleh Kemendagri, dan surat Gubernur Sumbar. Dengan surat itu maka Nagari Persiapan Padang Laweh Selatan kini telah diakui oleh pemerintah pusat sebagai Nagari Padang Laweh Selatan,” pungkasnya. (Dicko)