Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengatur penyediaan pangan masyarakat melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012, dimana pada salah satu pasalnya mengatur tentang keamanan pangan. Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.
Pangan yang layak dikonsumsi yaitu tidak busuk, tidak menjijikkan, bermutu baik, serta bebas dari cemaran biologi, kimia dan cemaran fisik. Keamanan Pangan sangat penting bagi masyarakat, dan saat ini masih menjadi isu penting ditengah masyarakat, baik karena masih banyaknya kasus-kasus keracunan bahan pangan maupun semakin meningkatnya kesadaran serta tuntutan masyarakat terhadap makanan yang sehat dan halal.
Insektisida merupakan jenis pestisida yang sering digunakan untuk memberantas serangga seperti belalang, kepik, wereng, ulat, nyamuk, kutu busuk, rayap dan semut, sedangkan fungisida digunakan untuk mencegah pertumbuhan jamur. Bakterisida digunakan untuk memberantas virus dan nematisida untuk memberantas cacing sedangkan rodentisida adalah jenis pestisida untuk hewan pengerat seperti tikus.
Kondisi tersebut semakin di perparah dengan adanya ulah sebagian oknum yang sengaja menjual bahan pangan yang tidak layak dikonsumsi, seperti sayuran dan buah-buahan yang mengandung residu pestisida diatas ambang batas. Residu pestisida dapat berpengaruh terhadap kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang seperti menyebabkan kanker, cacat kelahiran dan mengganggu sistem saraf. Anak-anak yang terpapar pestisida beresiko memiliki stamina dan tingkat kecerdasan yang kurang baik selain itu dapat juga berakibat perubahan orientasi seksual. Kondisi kondisi inilah menuntut peran pemerintah dalam melaksanakan penjaminan terhadap keamanan pangan bagi masyarakat
Selain Sertifikasi Prima 3 untuk komoditas buah manggis, pisang kepok dan jeruk siam, penjaminan keamanan pangan lainnya yang dilaksanakan oleh Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Sijunjung adalah melaksanakan regristrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil Menengah (Regristrasi PSAT-PDUK) yang menjadi kewenangan Bupati dalam penerbitannya melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS sejak tanggal 6 Desember 2021 dibawah koordinasi dan pengelolaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk saat ini, komoditas pangan segar yang memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan regristrasi adalah beras kemasan yang telah banyak beredar.